MODUL
EKONOMIKOPERASI
|
Pengertian / Definisi Koperasi
Badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
A. Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan
koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya
pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865)
dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828,
King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
prinsip koperasi. Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada
pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga
ini sering disebut dengan "KOPERASI PRAINDUSTRI". Pada
abad ini juga dikenal memunculkan Revolusi Industri dan munculnya sebuah
ideologi yang kemudian begitu menguasai sistem perekonomian dunia. Kita
mengenalnya dengan nama kapitalisme. Ideologi ini, pada perjalanan sejarahnya,
kemudian mendapatkan lawan sepadan dengan hadirnya sosialisme. Koperasi hadir
di antara dua kekuatan besar ekonomi itu.
Penderitaan yang
dialami oleh kaum buruh di
berbagai Negara di
Eropa dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsum si di Rochdale, Inggris, pada
tahun 1844. Pada mulanya Koperasi
Rochdale memang hanya
bergerak dalam usaha
kebutuhan konsumsi.Dengan
berpegang pada asasasas
Rochdale, para pelopor
Koperasi Rochdale
mengembangkan toko kecil
mereka itu menjadi
usaha yang mampu
mendirikan pabrik,
menyediakan perumahan bagi
para anggotanya, serta
menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengururs Koperasi.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun
1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di
Inggris. Sebagaimana Koperasi
Rochdale, Koperasi-koperasi ini pada umumnya didirikan oleh para
konsumen.
Dalam
rangka lebih memperkuat
gerakan Koperasi, pada
tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di
Inggris menyatukan diri
menjadi pusat Koperasi
Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah
memiliki sekkitar 200 buah
pabrik dan tempat usaha
dengan 9.000 pekerja, yang
perputaran modalnya mencapai 55.000.000
poundsterling. Sedangkan pada
tahun 1950, jumlah anggota
Koperasi di seluruh wilayah
Inggris telah berj umlah
lebih dari 11.000.000 orang dari
sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
Koperasi juga berkembang di negara-negara lainnya. Pada masa Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka seperti charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Sehingga terdapat
Gabungan Koperasi Konsumsi
Nasional Perancis (Federation
Nationale Dess Cooperative de
Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476
buah. Jumlah anggotanya
mencapai 3.460.000 orang,
dan toko yang dimiliki
berjumlah 9.900 buah dengan
perputaran modal sebesar 3.600
milyar franc/tahun.
Di Jerman, berdiri koperasi yang dipelopori
oleh Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen
pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan
perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi
pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh
pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam
Schulze adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja
Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi
upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga
pinjaman dibagikan kepada anggota.
Ada
pula seorang pelopor yang bernama Friedrich Wilhelm Raiffeissen
(1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen
menganjurkan agar para petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam
yang membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan
tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut,
dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri,
dan mengawasi diri sendiri.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen
(1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New
Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih
lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di
Brighton, Inggris.[rujukan?] Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi
bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan
saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara
lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang
sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan
oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc
mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang.Di Denmark
Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.Gerakan koperasi di
Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada
abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan
tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri
untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan
masyarakat di sekitarnya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem
kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana
dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri
dan manusia sesamanya.
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di
Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi di dunia telah
mencapai suatu status yang menyatu di seluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan
pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi,
sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun
hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara
internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar
pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah
memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat,
terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.
Sehingga syarat yang ditekankan bagi keanggotaan koperasi adalah “Kemampuan
untuk memanfaatkan jasa koperasi”. Dalam hal ini resolusi tersebut telah
mendorong tumbuhnya program-program pengembangan koperasi yang lebih sistematis
dan digalang secara internasional.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi
dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian
ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo
melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi
melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar
koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Namun dalam perdebatan Tokyo
melahirkan kesepakatan untuk mendalami kembali semangat koperasi dan mencari
kekuatan gerakan koperasi serta kembali kepada sebab di dirikannya koperasi.
Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Roberto Barberini menyatakan
koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal
treatment” sehingga apa yang dapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus
terbuka bagi koperasi (ICA, 2002). Koperasi kuat karena menganut “established
for last”.
Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di
Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan
International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang
pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan
globalisasi. Patut dicatat satu hal bahwa kerisauan tentang globalisasi dan
liberalisasi perdagangan di berbagai negara terjawab oleh gerakan koperasi
dengan kembali pada jati diri, namun pengertian koperasi sebagai “enterprise” dicantumkan
secara eksplisit. Dengan demikian mengakhiri perdebatan apakah koperasi lembaga
bisnis atau lembaga “quasi-sosial”. Dan sejak itu semangat untuk mengembangkan
koperasi terus menggelora di berbagai sistim ekonomi yang semula tertutup kini
terbuka.
Di kawasan Asia Pasifik hal serupa ini juga
terjadi sehingga pada tahun 1990 diadakan Konferensi Pertama Para
Menteri-Menteri yang bertanggung jawab dibidang koperasi di Sydney, Australia.
Pertemuan ini adalah kejadian kali pertama untuk menjembatani aspirasi gerakan
koperasi yang dimotori oleh ICA-Regional Office of The Asian dan Pacific dengan
pemerintah. Pertemuan ini telah melicinkan jalan bagi komunikasi dua arah dan
menjadi pertemuan regional yang reguler setelah Konferensi ke II di Jakarta
pada tahun 1992. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan
gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara negara dan gerakan
koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif
dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta
(secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan
sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih
R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai
yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit
model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda
(Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi
Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga
para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para
pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi Tetapi Pemerintah Belanda pada
waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan
Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum
dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi. 3. Pemerintah jajahan
sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik,
khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahan itu.
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun
1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk
yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[rujukan?]
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
1. Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi dikenalkan
di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada
tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal
dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. koperasi
telah dikembangkan di Karisidenan Banyumas. Koperasi di Indonesia berawal pada
tahun 1896, ketika seorang Patih Purwokerto, Raden Aria Wiriatmadja yang
dibantu asisten residen Banyumas, E. Sieburg memelopori pendirian sebuah bank
penolong.
Pada
saat itu, lembaga ini bernama Hulpen Spaarbank atau Bank Penolong dan
Simpanan. Berdirinya bank ini bertujuan untuk membantu pegawai pamong praja
dari cengkeraman hutang lintah darat. Sebenarnya, bank ini tidak bisa disebut
sebagai koperasi. Akan tetapi, keberadaannya menginspirasi Asisten Residen De
Wolf van Weterrode untuk mengusulkan pendirian koperasi kredit bagi petani
di Karisidenan Banyumas. Selanjutnya, ia mengubah kegiatan usaha Hulpen
Spaarbank. Perubahannya dapat dilihat dari bidang usahanya, pemberian
kredit diperluas kepada petani. Nah, bersamaan itu pula didirikan lumbung desa
sebanyak 250 buah.
Tumbuhnya
gerakan nasional memengaruhi perkembangan koperasi. Kenyataannya, koperasi juga
dipakai sebagai alat perjuangan. Akhirnya, tonggak bersejarah lahirnya koperasi
Indonesia dimulai, sejak diterbitkannya Undang-Undang tahun 1927. Adanya
undang-undang ini menunjukkan keinginan kuat untuk membangun perekonomian
rakyat. Undang-undang ini menggunakan bahasa Belanda, yaitu Regeling
Inlandsch Cooperative Vereeningingen Stbl. No 92. Undang-Undahng ini masih
dimiliki pemerintah Belanda. Pertumbuhan koperasi di Indonesia juga didorong
dengan didirikannya jawatan koperasi. Jawatan ini dipimpin oleh Dr. J.H. Booke,
seorang mantan ketua komisi koperasi tahun 1920. Pada masa kolonial, perkembangan
koperasi mendapatkan banyak rintangan dari pemerintah Belanda.
Sejarah
penjajahan Indonesia beralih ke genggaman Jepang. Peralihan ini membawa demak
bagi perkembangan koperasi. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi diperbolehkan
berkambang, tetapi asas-asasnya diatur oleh Jepang. Kegitan usaha koperasi
dimanfaatkan Jepang untuk kepentingan perang. Kantor jawatan koperasi diganti
menjadi Syomin Kumiai Cuo Jousyo. Melalui koperasi Kumiai
ini, Jepang meminta rakyat Indonesia menyetor beras dan bahan pertanian untuk
kepentingan Jepang.
Akhirnya,
kemerdekaan yang dinantikan penduduk Indonesia tercapai pada tahun 1945.
Sebagai negara yang baru merdeka, Indonesia memerlukan undang-undang dasar.
Dalam undang-undang dasar tersebut, koperasi dicantumkan dalam salah satu
pasal. Tokoh yang mengusulkan adalah Drs. Mohammad Hatta. Ia
beranggapan bahwa koperasi merupakan saka guru perekonomian yang merakyat. Atas
jasanya, Drs. Mohammad Hatta dianugerahi gelar sebagai Bapak Koperasi.
Pengangkatan ini bertepatan pada kongres koperasi kedua tanggal 12 Juli 1953.
Tanggal ini juga ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Perkembangan
koperasi mengalami kemunduran pada masa Orde Lama, yaitu tahun 1960 sampai
1965. Pada masa ini, koperasi dijadikan kendaraan politik. Selain itu, kondisi
perekonomian negara sangat sulit. Barang dan jasa bahkan menjadi langka. Hal
inilah yang menyebabkan kemunduran koperasi. Setelah era Orde Lama, Indonesia
memasuki babak baru, yaitu era Orde Baru. Nah, pada era ini lahirlah sebuah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Perkoperasian. Adanya undang-undang
ini yang membawa kembali asas dan prinsip koperasi sebenarnya. Koperasi mulai
menunjukkan geliatnya melalui peran sertanya dalam pembangunan. Undang-undang
ini diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang yang
baru ini telah menjajarkan koperasi dengan PT, firma, CV, maupun perusahaan
perseorangan lainnya sebagai badan usaha yang mandiri.
2. Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi
Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b.
Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c.
Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang
diusahakan oleh Koperasi.
d.
Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah
satu dasar koperasi.
e.
Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai
landasan ideal koperasi.
f.
Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan
kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g.
Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian
koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
B. Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan
Kesejahteraan Rakyat
Koperasi meningkatkan pada kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang
diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap
pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam
tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.
1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para
anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-
besarnya.
2. Manfaat Koperasi
Berikut ini
beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
3. Prinsip Koperasi
Menurut UU
No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b.
Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil dan
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota
tersebut dalam koperasi).
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.
Kemandirian.
f.
Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
4. Kelengkapan
Koperasi
Susunan
koperasi berikut ini:
a.
Anggota koperasi
Perorangan, yaitu
orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi,
yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang
lebih luas.
b. Pengurus koperasi
dipilih dari dan oleh
anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan
anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan
dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi
bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk
meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan
koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana
kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan
pengurus dan pengawas koperasi.
5. Jenis-Jenis
Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi
produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula
dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman
dan penyimpanan uang para anggotanya.
b.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya
memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
e. Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan
kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan
keanggotaanya, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b.
Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan
pedagang pasar.
c.
Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan
siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
6. Sumber
Modal Koperasi
Adapun
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
1.
Simpanan pokok
2.
Simpanan wajib
3.
Dana cadangan
4.
Hibah
b. Modal pinjaman
1.
Anggota dan calon anggota
2.
Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan
perjanjian kerjasama antar koperasi
3.
Bank atau lembaga keuangan lainnya
4.
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
5.
Sumber lain yang sah
Sejarah singkat Koperasi Indonesia dan Dunia
Gerakan
koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan
rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial
yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.Di
Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di
Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri
(priyayi).
Prinsip-prinsip koperasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
- Kemandirian
- Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
- Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Struktur Organisasi koperasi
- Rapat Anggota
- Pengurus Pengawas
Sumber permodalan koperasi:
- MODAL SENDIRI
- Simpanan Pokok
Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi
anggota koperasi
Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan
koperasi
- Simpanan wajib
Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota
koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
- Dana cadangan
Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota
Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
- Hibah
Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan
pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi MODAL SENDIRI.
- MODAL PINJAMAN
- Sumber dari Koperasi lain
- Bank
- Lembaga keuangan lain
Peran dan Fungsi koperasi
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan Koperasi
- Landasan idiil : Pancasila.
- Landasan struktural : UUD 1945.
- Landasan operasional:
- UU No. 25 Tahun 1992
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
Jenis koperasi jika dilihat dari lapangan usahanya
- Koperasi simpan-pinjam ( kredit )
Koperasi ini menerima tabungan dari anggota dan memberi pinjaman pada
masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.
- Koperasi Konsumsi
Koperasi ini menjual barang-barang keutuhan sehari-hari kepada masyarakat,
atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan.
- Koperasi Produksi
- Operasi Jasa
koperasi yang mengelola unit usaha pelayanan jasa.
- Koperasi Serba usaha
Koperasi yang usahanya lebih dari satu seperti meliputi usaha
kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.
Suatu koperasi
hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.
Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a.
Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua
puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.
Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah
Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan
hukum;
c.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara
ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang
nyata bagi anggota
d.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.
Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan
diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus
diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran
et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a.
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan
menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi
yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota
koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau
kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama
diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi
yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara
ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola
secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan
faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan
usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha
yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam
pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/
dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan
kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki
kepengurusan
Setelah
persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang
dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal
yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi
yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak
sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan
hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan
di bawah ini :A. Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi
terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu
perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM
ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan
pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan
perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan
koperasi, yang bertugas :
a.
Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat
pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b.
Mempersiapakan acara rapat.
c.
Mempersiapkan tempat acara.
d.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan
koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat
pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang
calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu,
pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi
karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a.
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu
surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para
kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan
koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar
tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh
para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran
Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia
pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan
untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1.
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut
dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah
kerja koperasi tersebut berada.
2.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar
dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran
pembentukan koperasi.
4.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang
akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya.
Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen,
koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan
keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan
kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai
keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi
karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam
mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat
koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat
koperasi tersebut, sebagai berikut :
a.
Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan
rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota,
hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota
tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
b.
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan
pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas,
kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
c.
Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan
pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta
wewenang dari pengawas koperasi.
Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula
pembina atau badan penasehat.
Ketentuan permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan
mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman),
ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar
oleh anggota.Ketentuan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1.
Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap
dua, aslinya bermaterai)
2.
Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.
Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.
Daftar hadir rapat.
5.
Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.
Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP
dilengkapi riwayat hidup).
7.
Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.
Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima
juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah)
bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.
Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran
modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi
pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang
berupa deposito pada bank pemerintah.
10.
Mengisi formulir isian data koperasi.
11.
Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
12.
Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi
sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
13.
Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah
dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri
diberikan bukti penerimaan.
14.
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan
memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan
penelitian Anggaran dasar koperasi.
15.
tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian, dan
16.
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
17.
Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak
penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan
harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan
di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
18.
Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan
peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte
pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang
tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
19.
Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai
berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan
pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
20.
Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi
dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan
harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan
untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
21.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan
penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
22.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat
mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan.
23.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan
ulang.
Penandatanganan
nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri
Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu
proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan
dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum
kepada masyarakat.Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a.
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang
calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula
notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah
berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di
wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung),
serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang
perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan
isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta
tersebut.
c.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat
akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan
pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung
Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada
pendidikan tentang Koperasi.
Meskipun sudah berusia 60 tahun lebih dan
61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu Koperasi belum begitu
dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota
Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini.
Koperasi:
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan
kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung
dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan
sebagai berikut:
- Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
- Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
- Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
- Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA : Cooperative
Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan
otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan
dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka
miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa
prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan
nilai-nilai Koperasi.
- Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
- Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
- Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
- Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
- Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
- Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
- Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerja sama antar Koperasi
Prinsip
yang dianut oleh gerakan Koperasi internasional saat ini adalah yang dicetuskan
pada kongres ICA (International Cooperative Alliance) di Mancchester,
Inggris pada tanggal 23 September 1995.
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan
berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sementara itu dalam Undang Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut
dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan
atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja
atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias
ketinggalan atau malah ditinggalkan?
Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun
1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita
bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia.
KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah.
Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib
diselewengkan pengelolanya.
Namun kenyataan di lapangan, berbicara
lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi
KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo
(bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank
Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri)
dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota
dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu,
selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah
angkatan kerja yang mengalami PHK.
Meskipun demikian, sampai sekarang, di
mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa
memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan
yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih
banyak KOPERASI yang baik.
KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada
bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi
kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang
ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk
koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.
Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan
oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah.
Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.
Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk
kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal
semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para
pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi
dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi
menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu
fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat
berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan
koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi
menurut fungsinya
Keunggulan
koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh
keunggulan komparatif dari perusahaan
lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain
pada skala ekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain
Kewirausahaan
koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap
mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil
prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi,
dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan
bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan
koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan
dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut
tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.
Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota)
Koperasi
di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun
1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.[4]
Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang
diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya
penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha)
Sejarah
koperasi di Indonesia
Logo
Gerakan Koperasi Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula
pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan
dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme
semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu
ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu
menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai
dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin
oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi
belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang
mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia
Fungsi
dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
Koperasi
berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan
Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967
adalah [Organisasi] ekonomi rakyat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja
berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi
usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak
Arti Lambang
Koperasi
Arti dari Lambang :
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Gerigi roda/ gigi roda
|
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja
keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa
persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota
sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi
bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota
adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah
Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka
Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan
Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut
makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi
simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara
"Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan
"Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
|
5
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi.
Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai
keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa
berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang
oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
"Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi
nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi
negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga
baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan
sifat nasional Indonesia.
|
Referensi
1. O'Sullivan, Arthur (2003). Economics: Principles in
action. Upper Saddle River, New Jersey 07458: Pearson Prentice Hall.
hlm. 202. ISBN 0-13-063085-3.
2. Ningsih, Murni Iran Koperasi
3. Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang
Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980
4. Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga
Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23
5. Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga
Penerbit FEUI, 2005, hal 206-216
6. Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN
Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163
7. Djazh, Dahlan Pengetahuan Koperasi (Jakarta: PN
Balai Pustaka, 1980) hlm. 16
8. Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011
9. Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta:
PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27
10. Nunkener, Hans M Hukum Koperasi (Bandung: Alumni,
1981) hlm.12
11. Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung :
CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar