Minggu, 31 Maret 2013

Modul Desain Pembelajaran IPS



Modul
Desain Pembelajaran IPS

Pengertian Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran merupakan kegiatan merumuskan tujuan-tujuan apa yang ingin dicapai oleh suatu kegiatan pembelajaran, cara apa yang digunakan, materi atau bahan apa yang disampaikan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran tersebut. Bentuk rencana pembelajaran dijabarkan dari hal yang paling umum kepada yang paling khusus dalam rangka pencapaian tujuan pembelajaran. Bentuk rencana pembelajaran ini meliputi bentuk satuan pembelajaran untk masing-masing pokok bahasan dalam tiap-tiap caturwulan atau semester yang dikembangkan dari silabus atau GBPP tiap bidang studi atau mata pelajaran.
Fungsi rencana pemelajaran adalah agar guru lebih siap dalam melaksanakan proses pembelajaran. Komponen-komponen yang harus dipertimbangkan dalam perencanaan pembelajaran adalah tujuan, materi/bahan, strategi/metode dan media, dan evaluasi.
Prosedur Pengembangan Rencana Pembelajaran
Perumusan Tujuan
Terdiri dari:
  1. Tujuan pendidikan nasional
  2. Tujuan institusional/lembaga
  3. Tujuan klikuler
  4. Tujuan pembelajaran (instruksional)
Dibagi menjadi dua yaitu:
  1. Tujuan pembelajaran umum (TPU)
  2. Tujuan pembelajaran khusus (TPK)

Dimensi-dimensi perencanaan pembelajaran, yaitu :
1.      Significance, yaitu tingkat kebermaknaan yang tergantung dari kepentingan social dari tujuan pendidikan yang diusulkan.
2.     Feasibility, yaitu kelayakan teknis dan perkiraan biaya merupakan aspek yang harus dilihat secara realistik.
3.     Relevance, yaitu konsep relevan mutlak perlu bagi implementasi rencana pendidikan.
4.     Definitiveness, yaitu penggunaan teknik simulasi untuk menjalankan rencana dengan menggunakan data model buatan, tujuannya adalah untuk meminimumkan kejadian yang tidak diharapkan yang akan mengalihkan sumber daya dari tujuan yang direncanakan.
5.     Parsimoniusness, yaitu perencanaan haruslah digambarkan secara sederhana.
6.     Adaptability, yaitu perencanaan pendidikan haruslah dinamis dan dapat berubah sesuai informasi sebagai umpan.
7.     Time frame, yaitu siklus alamiah pokok bahasan pada perencanaan, kebutuhan untuk merubah situasi yang tidak dapat dipukul, keterbatasan perencanaan pendidikan dalam meramalkan masa depan merupakan beberapa faktor yang berkaitan dengan waktu.
8.     Monitoring, yaitu melibatkan penegakkan kriteria pendidikan untuk menjamin berbagai komponen rencana bekerja secara efektif.
9.     Subject matter, yaitu pokok-pokok bahasan yang akan direncanakan

Jenis-jenis perencanaan pembelajaran, yaitu :
a. Perencanaan pendidikan adaptif
Perencanaan pendidikan adaptif terjadi karena adanya tanggapan pada suatu pengembangan yang dilakukan secara eksternal.
b. Perencanaan pembelajaran kontingensi
Perencanaan pendidikan kontingensi merupakan pendekatan yang ditujukan untuk menciptakan kondisi yang pengaruhnya dapat dielakkan dan diserap dengan biaya atau kerugian minimal.
c. Perencanaan Pembelajaran kompulsif
Perencanaan Pembelajaran kompulsif menentukan perincian mengenai apa yang seharusnya dan apa yang diharapkan akan dilakukan. Alat utamanya adalah imbalan (reward) jika berhasil dan hukuman jika tidak berhasil.
d. Perencanaan Pembelajaran manipulatif
Perencanaan Pembelajaran manipulative mengandalkan berbagai jenis instrumen untuk mendapatkan suatu keuntungan.
e. Perencanaan Pembelajaran indikatif
Perencanaan Pembelajaran indikatif menyebarkan informasi yang dimaksudkan untuk memberisinyal yang benar kepada individu dengan harapan agar pada gilirannya akan mengambil tindakan yang tepat.
f.  Perencanaan Pembelajaran bertahap (incremental)
Perencanaan Pembelajaran bertahap adalah perencanaan yang mengambil langkah pendek, mengoreksi kesalahan saat perencanaan itu dilaksanakan.
g. Perencanaan otonomi,
Perencanaan Pembelajaran otonomi merupakan perencanaan yang dilakukan oleh diri sendiri dan bukan sebagai bagian dari perencanaan lainnya.
h. Perencanaan Pembelajaran perbaikan/pemulihan (amelioratif)
Perencanaan Pembelajaran amelioratif dirancang untuk memulihkan pada keadaan semula, tanpa pertimbangan mengenai apa yang mungkin terjadi.
i.  Perencanaan Pembelajaran normatif
Perencanaan Pembelajaran normatif merupakan perencanaan jangka panjang.
j.  Perencanaan Pembelajaran fungsional
Perencanaan Pembelajaran fungsional memusatkan pada aspek tertentu dari seluruh masalah.
k. Pemprograman Pembelajaran.
Program Pembelajaran menentukan pencapaian target, kebutuhan program dan kebutuhan sumber daya untuk mencapai tujuan tertentu.

Menurut Rusyan (1992) ada beberapa hal yang penting dilaksanakan terus menerus dalam Perencanaan Pembelajaran, diantaranya:
-       Merinci tujuan dan menerangkan kepada setiap pegawai/personil lembaga pendidikan.
-       Menerangkan atau menjelaskan mengapa unit organisasi diadakan.
-       Menentukan tugas dan fungsi, mengadakan pembagian dan pengelompokkan tugas terhadap masing-masing personil.
-       Menetapkan kebijaksanaan umum, metode, prosedur dan petunjuk pelaksanaan lainnya.
-       Mempersiapkan uraian jabatan dan merumuskan rencana/sekala pengkajian.
-       Memilih para staf (pelaksana), administrator dan melakukan pengawasan.
-       Merumuskan jadwal pelaksanaan, pembakuan hasil kerja (kinerja), pola pengisian staf dan formulir laporan pengajuan.
-       Menentukan keperluan tenaga kerja, biaya (uang) material dan tempat.
-       Menyiapkan anggaran dan mengamankan dana.
-       Menghemat ruangan dan alat-alat perlengkapan.


Hirarki Rencana Pembelajaran

                                                                      Visi,
                                                                      Misi,
                                                                     Tujuan
                                                                    Sasaran
                                                                    Strategi
                                                                  Kebijakan
                                                       Prosedur dan Kebijakan
                                                                   Program
                                                                  Anggaran

Sumber: Terry (1986); Kadarman et.al (1996)
Manajemen Perencanaan Pembelajaran
1)     Mengupayakan efektifitas perencanaan
2)    Mengupayakan efektifitas pengorganisasian dan koordinasi
3)    Mengupayakan efektifitas pelaksanaan
4)    Mengupayakan efektifitas pengendalian/pengawasan

Terdapat beberapa manfaat perencanaan pembelajaran dalam proses belajar-mengajar yaitu:
1.      Sebagai petunjuk arah kegiatan dalam mencapai tujuan
2.     Sebagai pola dasar dalam mengatur tugas dan wewenang bagi setiap unsure yang terlibat dalam kegiatan
3.     Sebagai pedoman kerja bagi setiap unsure, baik unsure guru maupun usr murid.
4.     Sebagai alat ukur efektif tidaknya suatu pekerjaan, sehingga setiap saat diketahui ketepatan dan keterlambatan kerja
5.     Untuk bahan penyusunan data agar terjadi kesembangan kerja
6.     Untuk menghemat waktu, tenaga, alat-alat dan biaya.

Penerapan konsep dan prinsip pembelajaran berbasis kompetensi diharapkan bermanfaat untuk:
a.      Menghindari duplikasi dalam memberikan materi pelajaran. Dengan penyajian materi pelajaran yang benar-benar relevan dengan kompetensi yang ingin dicapai, dapat dihindari terjadinya duplikasi dan pemberian materi pelajaran yang terlau banyak.
b.      Mengupayakan konsistensi yang ingin dicapai dalam mengajarakan suatu mata pelajaran. Dengan kompetensi yang ditentukan secara tertulis, siapapun yang mengajarkan mata pelajaran tertentu tidak akan bergeser ata menyimpang dari kompettensi atau materi yang telah ditentukan
c.      Meningkatkan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan, kecepatan dan kesempurnaan siswa
d.     Membantu mempermudah pelaksanaan akreditasi. Pelakasanaan akreditasi akan lebih dipermudah dengan menggunakan tolok ukur standar kompetensi.
e.      Memperbarui system evaluasi dan laporan hasil belajar siswa. Dalam pemebeljaran berbasis kompetensi, keberhasilan siswa diukur dan dilaporkan berdasarkan pencapaian kompetensi atau sub-kompetensi tertentu, bukan didasarkan atas perbandingan dengan hasil belajar siswa yang lain.
f.       Memperjelas komunikasi dengan siswa tentang tugas, kegiatan, atau pengalaman belajar yang harus
g.      Meningkatakan akuntabilitas publik, Kompetensi yang telah disusun, divalidasikan dan dikominikasikan kepada publik, sehingga dapat digunakan untuk mempertanggung jawabkan kegiatan pembelajaran kepada public.
h.      Memperbaiki sisitem sertivikasi . dengan perumusan kompetensi yang lebih spesifik dan terperinci, sekolah dapat dapat mengeluarkan sertifikat atau transkrip yang menyatakan jenis dan aspek kompetensi yang dicapai.

Desain Pembelajaran Berbasis Kompetensi
Pembelajaran berbasis kompetensi menitikberatkan pada pengembangan kemampuan untuk melakukan (kompetensi) tugas-tugas tertentu yang sesuai dengan standar performansi yang telah ditetapkan. “Competency Based Education is greader toward preparing individuals to perform identified competency” (Schrag, 1987, h 22). Pembelajaran berbasis kompetensi adalah program pembelajaran di mana hasil belajar atau kompetensi yang diharapkan dicapai oleh peserta didik, sistem penyampaian, dan indikator pencapaian hasil belajar dirumuskan secara tertulis sejak perencanaan dimulai (McAshan, 1989:19).
Konsep pembelajaran berbasis kompetensi menyaratkan dirumuskannya secara jelas kompetensi yang harus dimiliki atau ditampilkan peserta didik setelah mengikuti kegiatan pembelajaran. Dengan tolokukur pencapaian kompetensi maka dalam kegiatan pembelajaran peserta didik akan terhindar dari mempelajari materi yang tidak perlu yaitu materi yang tidak menunjang tercapainya penguasaan kompetensi.
Penerapan konsep dan prinsip pembelajaran berbasis kompetensi diharapkan bermanfaat untuk:
a.   menghindari duplikasi dalam pemberian materi pembelajaran yang disampaikan guru harus benar-benar relevan dengan kompetensi yang ingin dicapai.
b.   mengupayakan konsistensi kompetensi yang ingin dicapai dalam mengajarkan suatu mata pelajaran. Dengan kompetensi yang telah ditentukan secara tertulis, siapa pun yang mengajarkan mata pelajaran tertentu tidak akan bergeser atau menyimpang dari kompetensi dan materi yang telah ditentukan.
c.   meningkatkan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan, kecepatan, dan kesempatan peserta didik.
d.  membantu mempermudah pelaksanaan akreditasi. Pelaksanaan akreditasi akan lebih dipermudah dengan menggunakan tolokukur SK.
e.   memperbarui sistem evaluasi dan pelaporan hasil belajar peserta didik. Dalam pembelajaran berbasis kompetensi, keberhasilan peserta didik diukur dan dilaporkan berdasar pencapaian kompetensi atau subkompetensi tertentu, bukan didasarkan atas perbandingan dengan hasil belajar peserta didik yang lain.
f.    memperjelas komunikasi dengan peserta didik tentang tugas, kegiatan, atau pengalaman belajar yang harus dilakukan dan cara yang digunakan untuk menentukan keberhasilan belajarnya.
g.   meningkatkan akuntabilitas publik.
h.   memperbaiki sistem sertifikasi. Dengan perumusan kompetensi yang lebih spesifik dan terperinci, sekolah dapat mengeluarkan sertifikat atau transkrip yang menyatakan jenis dan aspek kompetensi yang dicapai.

Konsep pembelajaran dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, yaitu:
a.    Perencanan Pembelajaran sebagai teknologi adalah suatu perencanaan yang mendorong penggunaan teknik-teknik yang dapa mengembagkan tingkah laku kognitif dan teori-teori konstruktif terhadap solusi dan problem-problem Pembelajaran.
b.    Perencanan Pembelajaran sebagai suatu sistem adalah sebuah susunan dari sumber-sumber dan prosedur-prosedur untuk menggerakkan pembelajaran. Penegembangan sistem Pembelajaran melalui proses yang sistemik selanjutnya diimplementasikan dengan mengacu pada sistem perencanaan tersebut.
c.     Perencanan Pembelajaran sebagai sebuah disiplin adalah cabang dari pengetahuan yang senantiasa memperhatikan hasil-hasil penelitian dari teori tentang strategi Pembelajaran dan implementasinya terhadap strategi tersebut.
d.    Perencanan Pembelajaran sebagai sains (sciens) adalah mengkreasi secara detail spesifikasi dari pengembangan, implementasi, evaluasi dan pemeliharaan akan situasi maupun yang lebih semput dari materi pelajaran dengan segala tingkat kompleksitasnya.
e.     Perencanan Pembelajaran sebagai sebuah proses adalah pengembangan Pembelajaran secara sistemik yang digunakan secara khusus atas dasar teori-teori pembelajaran dan Pembelajaran untuk menjamin kualitas pembelajaran. Dalam perencanaan ini dilakukan analisi kebutuhan dari proses belajar dengan alur yang sistematik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Termasuk didalamnya melakukan evaluasi terhadap materi pelajaran dan aktivitas-aktivitas Pembelajaran.
f.     Perencanan Pembelajaran sebagai sebuah realitas adalah ide Pembelajaran dikembangkan dengan memberikan hubungan Pembelajaran dari waktu ke waktu dalam suatu proses yang dikerjakan perencana dengan mengecek secara cermat bahwa semua kegiatan telah sesuai dengan tuntutan sains dan dilaksanakan secara sistematis.

Dimensi-Dimensi Perencanaan Pembelajaran
Berbicara tentang dimensi perencanan pengajaran yakni berkaitan dengan cakupan dan sifat-sifat dai beberapa karakteristik yang ditemukan dalam perencanaan pengajaran .
Harjanto (1997:5) mengemukakan tentang pertimbangan terhadap dimensi-dimensi itu adalah memungkinkan diadakannya perencanaan komperehensif yang menalar dan efesien, yaitu sebagai berikut;
1) Signifikansi
       Tingkatan signifikansi tergantung pada tujuan pendidikan yang diajukan dan disignifikansi apat ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria yang dibangun selama proses perencanaan.
2) Feasibilitas
Maksudnya perencanaan harus disusun berdaarkan pertimbangan realistis baik yang berkaitan dengan biaya maupun pengimplementasiannya.
3) Relevansi
Konsep relevansi berkaitan dengan jaminan bahwa perencanaan memungkinkan penyelesaian persoalan secara lebih spesifik pada waktu yang tepat agar dapat dicapai tujuan spesifik secara optimal.
4) Kepastian
Konsep kepastian minimun diharapkan dapat mengurangi kejadian-kejadian yang tidak terduga.
5) Ketelitian
Prinsip utama yang perlu diperhatikan ialah agar perencanaan pengajaran disusun dalam bent yang sederhana, serta dapat pula diperhatikan secara sensitif kaitan-kaitan yang pasti terjadi antara berbagai komponen.
6) Adaptabilitas
Diakui bahwa perencanaan pengajaran bersifat dinamis, sehingga perlu senantiasa mencari informasi sebagai umpan balik. Penggunaan berbagai proses memungkinkan perencanaan yang fleksibel atau adaptable adapat dirancanakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.





A.  Latar Belakang

Guru merupakan tiang utama dalam keberhasilan pendidikan suatu negara disamping sistem pendidikan di negera tersebut. Setiap negara mempunyai standar pencapaian keberhasilan pendidikan yang dituangkan dalam kebijakan-kebijakan pendidikan. Di Indonesia, standar keberhasilan pendidikan dituangkan dalam standar nasional pendidikan yaitu Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan.  Standar nasional terdiri atas isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala (UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pasal 35 ayat 1). Standar adalah suatu kriteria yang telah dikembangkan dan ditetapkan berdasarkan atas sumber, prosedur dan manajemen yang efektif. Kriteria adalah sesuatu yang menggambarkan ukuran keadaan yang dikehendaki.

B. Pentingnya Standar Profesi

Penggunaan standar  sangat vital dalam pengembangan suatu profesi. Standar suatu profesi menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh masuk dalam kategori profesi tersebut. Standar suatu profesi membangun “public trust” terhadap eksistensi profesi tersebut bagi kepentingan masyarakat luas dan mengembangkan “public acceptance “ terhadap segala aspek yang berkaitan dengan kegiatan operasional suatu profesi.

C. Kompetensi Guru  

Kompetensi adalah seperangkat tindakan inteligen penuh tanggungjawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat inteligen ditunjukkan dengan kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggungjawab ditunjukkan dengan kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika.
Kompetensi  guru menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi guru akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Artinya guru bukan saja harus pintar tapi juga pandai mentransfer ilmunya kepada peserta didik.

D. Pengertian Standar Kompetensi Guru

Suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan berperilaku layaknya seorang guru untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan.

E. Tujuan Standar Kompetensi Guru

Memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran.

F. Ruang Lingkup Standar Kompetensi Guru (Depdiknas,2004)

  1. Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran
    1. Penyusunan perencanaan pembelajaran
    2. Pelaksanaan interaksi belajar mengajar
    3. Penilaian prestasi peserta didik
    4. Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian
  2. Komponen Kompetensi Pengembangan Potensi
  3. Komponen Kompetensi Penguasaan Akademik
    1. Pemahaman wawasan kependidikan
    2. Penguasaan bahan kajian akademik

G. Konsep Dasar Perencanaan Pembelajaran

1. Definisi Perencanaan
Perencanaan yaitu hubungan antara apa yang ada sekarang (what is) dengan bagaimana seharusnya (what should be) yang bertalian dengan kebutuhan, penentuan tujuan, prioritas, program dan alokasi sumber. Perencanaan artinya suatu cara untuk mengantisipasi dan menyeimbangkan perubahan. Pembelajaran adalah upaya untuk membelajarkan siswa. Dalam pengajaran terdapat kegiatan memilih, menetapkan, mengembangkan metode untuk mencapai hasil pengajaran yang diinginkan. Inti dari perencanaan pembelajaran adalah kegiatan pemilihan, penetapan dan oengembangan metode yang didasarkan pada kondisi pengajaran yang ada.

2. Dasar Perlunya Perencanaan Pembelajaran
a.    Perbaikan kualitas pembelajaran
b.    Pembelajaran dirancang dengan pendekatan sistem
c.     Desain pembelajaran mengacu pada bagaimana seseorang belajar
d.    Desain pembelajaran diacukan pada siswa perorangan
e.     Desain pembelajaran harus diacukan pada tujuan
f.     Desain pembelajaran diarahkan pada kemudahan belajar
g.    Desain pembelajaran melibatkan variabel pembelajaran
h.    Desain pembelajaran penetapan metode untuk mencapai tujuan

3. Prinsip-Prinsip Umum Tentang Mengajar
a.    Mengajar harus berdasarkan pengalaman yang sudah dimiliki siswa.
b.    Pengetahuan dan keterampilan yang diajarkan harus bersifat praktis.
c.     Mengajar harus memperhatikan perbedaan individual setiap siswa.
d.    Kesiapan dalam belajar dijadikan landasan dalam mengajar.
e.     Tujuan pengajaran harus diketahui siswa.
f.     Mengajar harus mengikuti prinsip psikologis tentang belajar.






BAB II
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Tujuan Pembelajaran

Pada bab ini akan mengulas tentang kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dengan harapan mahasiswa sebagai calon guru dapat memahami makna KTSP sehingga dapat mengembangkan kurikulum pada sekolah masing-masing berdasarkan panduan KTSP.

I.   PENDAHULUAN

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian  dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.

Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.

Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
(a)   belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b)   belajar untuk memahami dan menghayati,
(c)    belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d)   belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e)   belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

A.  Landasan

1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah  Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2);  Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).

2.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat  (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);  Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.

3.   Standar Isi
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.

4.   Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.

B.    Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
     
Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.

C.   Pengertian

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

D.    Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.

KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.    Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

2. Beragam dan terpadu

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

5. Menyeluruh dan berkesinambungan

Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,   bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

6.   Belajar sepanjang hayat

Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

E.   Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1.     Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia

Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun agar sejauh mungkin semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.

2.    Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik

Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu,  kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.

3.    Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan

Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah. 

4.    Tuntutan pembangunan daerah dan nasional

Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.

5.    Tuntutan dunia kerja

Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan  dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

6.    Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 

7.    Agama

Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.

8.    Dinamika perkembangan global

Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting dalam dinamika perkembangan global dimana pasar bebas sangat berpengaruh pada semua aspek kehidupan semua bangsa. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.

9.    Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan

Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Kurikulum harus dapat mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam  wilayah NKRI. Muatan kekhasan daerah harus dilakukan secara proporsional.

10.   Kondisi sosial budaya masyarakat setempat

Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang pelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.

11.  Kesetaraan Jender

Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan mendukung upaya kesetaraan jender.

12.   Karakteristik satuan pendidikan

Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.  

II.  KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

A.   Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan

Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.

1.       Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.      Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.      Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

B.   Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.

1.     Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia 
2.     Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3.     Kelompok mata pelajaran  ilmu pengetahuan dan teknologi
4.     Kelompok mata pelajaran estetika
5.     Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan

Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.

Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

1.    Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.

2.   Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.

3.   Kegiatan Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.

4.   Pengaturan Beban Belajar
a.     Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.

b.     Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan  alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.

c.     Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% -  60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

d.    Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.

e.     Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
(1)    Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.  
(2)   Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.  

5.   Ketuntasan Belajar

Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun oleh direktorat teknis terkait.

6.   Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.     menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.     memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c.     lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.    lulus Ujian Nasional. 
Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.

7.   Penjurusan

Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
Penjurusan pada SMK/MAK didasarkan pada spektrum pendidikan kejuruan yang diatur oleh direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.

8.   Pendidikan Kecakapan Hidup

a.     Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b.     Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c.     Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.

9.   Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

a.     Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam  aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b.     Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c.     Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d.    Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan pendidikan nonformal.

Langkah-langkah Pengembangan Kurikulum
Secara umum langkah-langkah pengembangan kurikulum itu terdiri atas diagnosis kebutuhan, perumusan tujuan, pemilihan dan pengorganisasian penglaman belajar, serta pengembangan alat evaluasi.
1.      Analisis dan diaknosis kebutuhan
Analisis kebutuhan dapat dilakukan dengan mempelajari 3 hal, yaitu kebutuhan siswa, tuntutan masyarakat / dunia kerja, dan harapan-harapan dari pemerintah (kebijakan pendidikan). Kebutuhan siswa dapat dianalisis melalui aspek perkembangan psikologis siswa, tuntutan masyarakat dan dunia kerja dapat dianalisis dari berbagai kemajuan yang ada di masyarakat dan prediksi-prediksi kemajuan masyarakat di masa yang akan dating, sedangkan harapan pemerintah dapat dianalisis dari kebijakan-kebijakan khususnya kebijakan di bidang pendidikan.
Pendekatan yang dapat dilakukan untuk menganalisis kebutuhan tersebut setidaknya melalui 3 pendekatan, yaitu survei kebutuhan (dengan melakukan wawancara dengan seluruh lapisan masyarakat tentang apa yang dibutuhkan oleh siswa, masayarakat, dan pemerintah berkaitan dengan kurikulum sebagai suatu program pendidikan, studi kompetensi (analisis kompentensi-kompetensi yang dibutuhkan oleh suatu lulusan jenis dan jenjang program pendidikan), dan analisis tugas (dengan cara menganalisis setiap jenis tugas yang harus diselesaikan berkaitan dengan aspek kognitif, afektif, dan psikomotor.
2.     Perumusan Tujuan
Tujuan-tujuan dalam kurikulum berhierarki, mulai dari tujuan yang paling umum (kompleks) sampai pada tujuan-tujuan lebih khusus dan operasional. Hierarki tujuan tersebut meliputi Tujuan Pendidikan Nasional, Tujuan Institusional Umum dan Tujuan Instruksional Khusus. Benjamin S. Bloom membagi komponen tujuan dalam 3 ranah domain yaitu : Kognitif (penguasaan kemampuan-kemampuan intelektual atau berpikir), Afektif (penguasaan dan pengembangan perasaan, sikap, minat, dan nilai-nilai), dan Psikomotor (penguasaan dan pengembangan ketrampilan-ketrampilan motorik.
3.     Pemilihan dan Pengorganisasian Materi
Materi kurikulum kemudian disusun berdasarkan prosedur-prosedur tertentu yang merupakan salah satu bagian dalam pengembangan kurikulum secara keseluruhan, hal ini berkaitan dengan kegiatan memilih, menilai, dan menentukan jenis bidang studi yang sesuai pada jenis dan jenjang persekolahan, kemudian pokok-pokok dan sub pokok bahasan serta uraian materi secara garis besar, juga termasuk scope (ruang lingkup) dan sequence (urutan)-nya.
M.D Gall (1981; 18-25) mengemukakan 9 tahap dalam pengembangan bahan kurikulum, yaitu identifikasi kebutuhan, merumuskan misi kurikulum, menentukan anggaran biaya, membentuk tim, mendapatkan susunan bahan, menganalisis bahan, menilai bahan, membuat keputusan adopsi, menyebarkan, mempergunakan, dan memonitor penggunaan bahan.
Ada sejumlah criteria yang dapat dipertimbangkan dalam pemilihan materi kurikulum ini, antara lain beriktu ini:
1.     Materi kurikulum dipilih berdasarkan tujuan yang hendak dicapai
2.    Materi kurikulum dipilih karena dianggap berharga sebagai warisan budaya (positif) dari generasi masa lalu
3.    Materi kurikulum dipilih berguna bagi penguasaan suatu disiplin ilmu
4.    Materi kurikulum dipilih karena dianggap bermanfaat bagi kehidupan umat manusia, untuk bekal di masa kini dan masa yang akan dating.
5.    Materi kurikulum dipilih karena sesuai dengan kebutuhan dan minat anak didik (siswa) dan kebutuhan masyarakat.

4.     Pemilihan dan Pengorganisasian Pengalaman Belajar
Setelah materi kurikulum dipilih dan diorganisasikan, langkah selanjutnya adalah memilih dan mengorganisasikan pengalaman belajar. Cara pemilihan dan pengorganisasian pengalaman belajar dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai pendekatan, strategi metode serta teknik yang disesuaikan dengan tujuan dan sifat materi yang akan diberikan.

5.     Evaluasi Kurikulum
Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk menelaah kembali apakah kegiatan yang telah dilakukan itu sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. McNeil (1977;134) mengungkapkan ada 2 hal yang perlu mendapatkan jawaban dari penilaian kurikulum, yaitu (1) apakah kegiatan-kegiatan yang dikembangkan dan diorganisasikan itu dapat memungkinkan tercapainya tujuan pendidikan yag dicita-citakan dan (2) apakah kurikulum yang telah dikembangkan itu dapat diperbaiki dan bagaimana cara memperbaikinya? Setelah diperoleh jawaban atas dua pertanyaan tersebut barulah langkah selanjutnya memutuskan dan menetapkan bahwa kurikulum itu diberlakukan dan dilasanakan. Penilaian pada dasarnya merupakan suatu proses pembuatan pertimbangan terhadap suatu hal. Screven dalam Nurgiyantoro (1988) mengemukakan bahwa penilaian itu terdiri atas 3 komponen, yaitu pengumpulan informasi, pembuatan pertimbangan, dan pembuatan keputusan.

Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum
Beberapa prinsip yang umum digunakan dalam pengembangan kurikulum, antara lain prinsip berorientasi pada tujuan, kontinuitas, fleksibilitas, dan integritas.
1.      Prinsip Berorientasi pada Tujuan
Kurikulum sebagai suatu system, memiliki komponen tujuan, materi, metode, dan evaluasi. Komponen tujuan merupakan fokus bagi komponen-komponen lainnya dalam pengembangan system tersebut. Maka dari itu pengembangan kurikulum harus berorientasi pada tujuan. Prinsip ini menegaskan bahwa tujuan merupakan arah bagi pengembangan komponen-komponen lainnya dalam pengembangan kurikulum, sehingga tujuan kurikulum harus jelas dan dan harus komperhensif meliputi berbagai aspek domain tujuan, baik kognitif, afektif, maupun psikomotor.
2.     Prinsip Kontinuitas
Prinsip kontinuitas dimaksudkan bahwa perlu kesinambungan, khususnya kesinambungan bahan atau materi kurikulum antar jenis dan jenjang program pendidikan. Materi kurikulum harus memiliki hubungan hierarkis fungsional. Untuk itu, dalam pengembangan materi kurikulum harus memperhatikan minimal dua aspek kesinambungan, yaitu (1) materi kurikulum yang diperlukan pada sekolah (tingkat) yang ada di atasnya harus sudah diberikan pada sekolah (tingkat) yang di bawahnya dan (2) materi yang sudah diajarkan atau diberikan pada sekolah (tingkat) yang ada di bawahnya tidak perlu lagidiberikan pada sekolah (tingkat) yang ada di atasnya. Kontinuitas atau kesinambungan juga perlu memperhatikan antara berbagai bidang studi atau mata pelajaran sehingga perlu diupayakan agar tidak terjadi tumpang tindih materi antara pelajaran yang satu dengan yang lainnya maka ada sebuah solusi yaitu dengan menyusun scope dan sequence setiap mata pelajaran pada tiap mata pelajaran jenis dan jenjang program pendidikan. Scope artinya ruang lingkup, sedangkan Sequence artinya urutan atau sistematika
3.     Prinsip Fleksibilitas
Fleksibilitas sebagai salah satu prinsip pengembangan kurikulum dimaksudkan adanya ruang gerak yang memberikan sedikit kelonggaran dalam melakukan atau mengambil suatu keputusan tentang suatu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pelaksana kurikulum di lapangan. Implementasi kurikulum pada tataran yang sebenarnya akan terkait degnan keragaman kemampuan sekolah untuk menyediakan tenaga dan fasilitas bagi berlangsungnya suatu kegiatan yang harus dilaksanakan, dan keragaman sumber daya pendidikan secara menyeluruh dan perbedaan demografis, geografis, dan faktor-faktor pendukung pendidikan lainnya. Prinsip fleksibilitas juga terkait dengan adanya kebebasan siswa dalam memilih program studi yang dipilih, fleksibilitas juga perlu diberikan bagi guru dalam mengembangkan kegiatan-kegiatan pembelajaran asal tidak menyimpang jauh dari apa yang sudah digariskan kurikulum, kebebasan disini meliputi menjabarkan tujuan-tujuan, memilih materi pelajaran yang sesuai, memilih strategi dan metode, dan membuat kriteria-kriteria yang objektif dan rasioinal.
4.     Prinsip Integritas
Integritas yang dimaksud disini adalah keterpaduan, artinya pengembangan kurikulum harus dilakukan dengan menggunakan prinsip keterpaduan. Prinsip ini menekankan bawa kurikulum harus dirancang untuk mampu membentuk manusia yang utuh, pribadi yang integrated, mampu selaras dengan lingkungan hidup sekitarnya, mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi dalam kehidupannya.
Keterampilan atau kecakapan hidup (life skills) dapat dipilah menjadi 5 kategori yaitu:
  1. Keterampilan mengenal diri sendiri (self awareness) atau keterampilan personal (personal skill).
  2. Keterampilan berpikir rasional (thinking skill).
  3. Keterampilan social (social skill)
  4. Keterampilan akademik (academic skill).
  5. Keterampilan vokasional (vocational skill).

Tujuan Pembelajaran Umum

Hakikat Tujuan Pembelajaran Umum
Bloom (1977) membagi tujuan pembelajaran menjadi tiga kawasan  menurut jenis kemampuan yang tercantum di dalamnya. Kemampuan mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi termasuk dalam jenjang kemampuan Kognitif. Kemampuan meniru melakukan suatu gerak, memanipulasi gerak, merangkaikan berbagai gerakan, melakukan gerakan dengan tepat dan wajar merupakan bagian dari kawasan Psikomotor. Tujuan yang berintikan kemampuan bersikap disebut tujuan dalam kawasan Afektif. Tujuan ini meliputi penerimaan (receiving), pemberian respon (responding), penilaian (valuing), pengorganisasian (organization), dan karakteristik (characterization).
Tujuan pembelajaran dalam kawasan manapun harus dapat dirumuskan dalam kalimat dengan kata kerja yang operasional. Dengan kata lain, suatu TPU harus dapat diukur (measurement) dan perubahan tingkah laku yang terjadi setelah pembelajaran harus dapat diamati (observable). Kalimat siswa akan dapat menjelaskan dan menguraikan sesuatu lebih tepat digunakan daripada siswa dapat mengerti atau mengetahui sesuatu.

Jenis-jenis Tujuan Pembelajaran dan Perumusannya
1)  Kawasan Kognitif
Kawasan kognitif merliputi tujuan pendidikan yang berkenaan dengan ingatan atau pengenalan terhadap pengetahuan dan pengembangan kemampuan intelektual dan keterampilan berpikir.
Dalam bentuk gambar taksonomi tujuan pembelajaran untuk kawasan kognitif menurut Bloom tampak sebagai berikut.



Secara singkat setiap jenjang taksonomi pendidikan dalam kawasan kognitif tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Aspek Pengetahuan, meliputi perilaku-perilaku (behaviors) yang menekankan pada kemampuan mengingat (remembering), seperti mengingat ide dan fenomena atau peristiwa. Mengingat istilah dan fakta, mengingat rumus, mengingat isi peraturan perundangan, dan definisi.
2.     Aspek Pemahaman, meliputi perilaku menerjemahkan, menafsirkan, menyimpulkan atau mengekstrapolasi (memperhitungkan) konsep dengan menggunakan kata-kata atau simbol-simbol lain yang dipilihnya sendiri
3.     Aspek Penerapan, meliputi penggunaan konsep atau ide, prinsip atau teori, dan prosedur atau metode yang telah dipahami siswa ke dalam praktik memecahkan masalah atau melakukan suatu pekerjaan.
4.     Aspek Analisis, meliputi perilaku menjabarkan atau menguraikan (breakdown) konsep menjadi bagian-bagian yang lebih terperinci dan menjelaskan keterkaitan atau hubungan antar bagian-bagian tersebut.
5.     Aspek Sintesis, berkenaan dengan kemampuan menyatukan bagian-bagian  sesuatu secara terintegrasi menjadi bentuk tertentu yang semula belum ada.
6.     Aspek Evaluasi, berarti suatu kemampuan membuat penilaian (judgement) tentang nilai (value) untuk maksud tertentu.

2)  Kawasan Afektif
Kawasan afektif, meliputi tujuan pendidikan yang berkenaan dengan minat, sikap dan nilai serta pengembangan penghargaan dan penyesusaian diri. Kawasan ini dibagi 5 jenjang yaitu penerimaan (receiving), pemberian respon (responding), pemberian nilai atau penghargaan (valuing), pengorganisasian (organization) dan karakterisasi (characterization).

3. Kawasan Psikomotor



Kawasan psikomotor merupakan kawasan yang ke-3 yang berkenaan dengan otot, ketrampilan motorik atau gerak yang membutuhkan koordinasi otot (neuromuscular coordination). Elizabeth Jane Simpson (1966) dan Anita J. Harrow (1977) membagi kawasan psikomotor menjadi 6 tingkat, yaitu gerak refleks, gerak fundamental dasar, gerak terampil, dan komunikasi wajar. Dave (1967) mengklasifikasikan ke dalam 5 tahapan dalam pembelajaran keterampilan yang meliputi aspek peniruan, penggunaan, ketepatan, perangkaian, dan naturalisasi.

Merumuskan Tujuan Pembelajaran Khusus

Rumusan TPK dengan Format ABCD
TPK harus benar-benar mengukur perilaku yang terdapat didalamnya. Unsur-unsur itu dikenal dengan rumusan ABCD, yang berasal dari 4 kata sebagai berikut:
A = Audience
B = Behavior
C = Condition
D = Degree

Prinsip-prinsip Merumuskan TPK
a.    Perumusan TPK harus mengandung satu pengertian atau tidak mungkin ditafsirkan kedalam pengertian yang lain.
b.    Perumusan TPK harus berorientasi pada hasil belajar dan bukan proses belajar

Hakikat Perumusan Tujuan Pembelajaran Khusus
Pengertian Tujuan Pembelajaran Khusus
Tujuan pembelajaran khusus merupakan terjemahan dari kata bahasa inggris, yaitu spesifik instructional objective. Dalam literature terdapat pula kata objective atau enabling objective yang berarti tujuan pembelajaran khusus (TPK), untuk membedakannya dari kata general instructional operasinal yang menunjukan jenjang taksonomi tujuan pembelajaran dalam kawasan psokomotor.
Ruang Lingkup Evaluasi Hasil Belajar
1.   Pengertian Evaluasi
Evaluasi adalah kegiatan untuk mengetahui apakah suatu program telah berhasil dan efisien atau tidak, dalam evaluasi makna terkandung di dalamnya adalah berupa skor yang diperoleh siswa, kemudian mengkajinya dan menjadikan hasil kajian sebagai suatu kesimpulan apakah memuaskan atau tidak, lulus atau tidak. Pengertian evaluasi meliputi pengertian tes dan pengukuran. Pengukran adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan informasi berupa data kuantitatif. Salah satu alat ukurnya adalah tes dan hasilnya dinamakan skor (hasil pengkuran).
2.  Makna Evaluasi
Evaluasi mempunyai makna bagi berbagai pihak. Evaluasi hasil belajar siswa bermakna bagi semua komponen dalam proses pembelajaran terutama siswa, guru, pembimbing sekola, dan orang tua siswa.
3.  Tujuan dan Fungsi Evaluasi
Tujuan utama dari melakukan evaluasi dalam proses pembelajaran adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan pembelajaran olehsiswa sehingga dapat diupayakan tindak lanjutnya. Tindak lanjut itu sendiri merupakan salah satu fungsi evaluasi, yang antara lain berupa: mendiagnosis kesulitan belajar siswa, dan menentukan kelulusan siswa.
4.  Teknik dan Alat Evaluasi
Ada beberapa teknik dan alat evaluasi yang dapat digunakan sebagai sarana untuk memperoleh informasi tentang keadaan belajar siswa. Penggunaan teknik dan alat itu harus disesuaikan dengan minat tujuan melakukan evaluasi, waktu yang tersedia, sifat tugas yang dilakukan siswa dan banyaknya materi yang sudah disampaikan. Teknik evaluasi yang memungkinkan dan dapat dengan mudah digunakan adalah tes, observasi atau pengamatan dan wawancara.

Metode Pembelajaran

Hakikat Metode Pembelajaran
1)      Pengertian dan fungsi Metode Pembelajaran
Metode secara harafiah berarti suatu cara yang teratur atau yang telah dipikirkan secara mendalam untuk mencapai sesuatu. Dengan demikian metode pembelajaran dapat diartikan sebagai cara yang telah direncanakan oleh guru untuk mencapai suatu tujuan pembelajaran.
2)      Kedudukan Metode dalam mencapai tujuan pembelajaran
Hakikat system adalah adanya integrasi setiap komponen dalam mencapai tujuan dan ada saling ketergantungan antara komponen yang satu dengan komponen lainnya. Demikian juga halnya degnan metode pembelajaran, kedudukannya dalam mencapai tujuan pembelajaran hanyalah merupakan salah satu bagian dari sejumlah komponen pembelajaran.

Pemilihan Metode Pembelajaran
1)      Jenis-jenis Metode Pembelajaran
  1. Metode Ceramah (lecture)
  2. Metode demonstrasi
  3. Metode penampilan
  4. Metode diskusi
  5. Metode studi mandiri

Media Pembelajaran
Pengertian Media Pembelajaran
Media berasal dari kata latin yang merupakan bentuk jamak dari kata medium yang berarti pengantara. Oleh karena itu, secara harafiah media dapat diartikan sebagai perantara atau pengantar pesan, namun secara umum media diartikan sebagai alat komunikasi yang membawa pesan dari sumber ke penerima.
Tujuan Penggunaan Media Pembelajaran
Apabila kita ingat kejadian di dalam kelas, sesungguhnya yang terjadi adalah peristiwa komunikasi yang berlangsung antara guru dengan para siswanya atau antara siswa dengan siswa. Media pembelajaran digunakan agar pesan pengetahuan yang diberikan oleh guru sebagai seorang komunikator dapat dengan efektif sampai kepada siswa.
Manfaat Media dalam Pembelajaran
Dalam pengertian secara harafiah media diartikan sebagai perantara atau pengantar pesan, dengan demikian dapat kita ketahui bahwa media bermanfaat untuk memberikan pesan dengan baik diterima oleh siswa dengan berbagai media atau perantara yang ada.

Sumber Belajar
Pengertian Sumber Belajar
Kata sumber sangat erat kaitannya dengan asal yang mendukung terjadinya suatu peristiwa dalam peristiwa belajar, misalnya sumber belajar tidak lain adalah suatu yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembelajaran.
Jenis-jenis Sumber Belajar
1)      Sistem Pelayanan
  1. Sistem Pelayanan Individual
  2. Sistem Pelayanan Klasikal
2)      Bahan Pembelajaran
Bahan pembelajaran disini tidak terbatas pada bahan yang dirancang berdasarkan kurikulum tertentu. Sifatnya bias independent (berdiri sendiri) membicarakan topik tertentu meski dalam penggunaannya tetap mengacu pada kebutuhan kurikulum yang ada.

Bentuk Bahan dan Kegiatan Pembelajaran
Bentuk Kegiatan Pembelajaran
  1. Guru sebagai fasilitator dan siswa belajar sendiri.
  2. Guru sebagai penyaji materi pelajaran yang dipilih dan dikembangkan sesuai dengan tujuan pembelajaran.

Pengembangan Rencana Pembelajaran
Pengembangan merupakan suatu system, yang terdiri dari berbagai komponen yang saling berhubungan dan mempengaruhi. Komponen tersebut adalah tujuan, materi, metode, dan evaluasi. Dari keempat komponen pembelajaran itu, tujuan dijadikan focus utama pengembangan artinya ketiga komponen lainnya harus dikembangkan dengan mengacu pada komponen tujuan.

Hubungan Kurikulum dan Pembelajaran
Hakikat Kurikulum
Hakikatnya kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (UUSPM 1989).
Hakikat Pembelajaran
Pembelajaran pada hakikatnya merupakan suatu proses komunikasi transaksional yang bersifat timbale balik.
Hubungan Kurikulum dan Pembelajaran
Kurikulum sebagai program sedangkan pembelajaran sebagai kurikulum aktualnya atau dengan kata lain pembelajaran sebagai impelmentasi dari rencana yang di tetapkan.

C.   Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.



III.  PENGEMBANGAN SILABUS

A.   Pengertian Silabus

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

B.   Prinsip Pengembangan Silabus

1.    Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

2.   Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.

3.   Sistematis
Komponen-komponen silabus  saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.

4.   Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.

5.   Memadai
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.

6.   Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.

7.   Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.

8.   Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

C.   Unit Waktu Silabus

1.     Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2.     Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3.     Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.

D.   Pengembang Silabus

Pengembangan silabus  dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1.     Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya.
2.     Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut.
3.     Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4.     Sekolah/Madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah/madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5.     Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.

E.   Langkah-langkah Pengembangan Silabus

1.     Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar

Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.      urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b.      keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.       keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.

2.    Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran

Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.      potensi peserta didik;
b.      relevansi dengan karakteristik daerah,
c.       tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d.      kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.       struktur keilmuan;
f.       aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.      relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.      alokasi waktu.

3.    Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,  dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.  Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. 

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a.     Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.      Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.       Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
b        Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.

4.   Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi

Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

5. Penentuan Jenis Penilaian

Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.      Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.      Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.       Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
d.      Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.       Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.

6.   Menentukan Alokasi Waktu

Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.  Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.

7.   Menentukan Sumber Belajar

Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
F.   Contoh Model Silabus

Dalam menyusun silabus dapat menggunakan salah satu format yang sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Pada dasarnya ada dua jenis, yaitu jenis kolom (format 1) dan jenis uraian (format 2). Dalam menyusun format urutan KD, urutan penempatan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator dan seterusnya dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, sejauh tidak mengurangi komponen-komponen dalam silabus.

 

Format 1    

                                                     
CONTOH  SILABUS

          Nama Sekolah     :        SD Legoso Indah, Ciputat Jakarta
Mata Pelajaran  :        Ilmu Pengetahuan Sosial
                                    Kelas/semester  :          IV/2

Standar Kompetensi    :  2.      Mengenal sumber daya alam, kegiatan ekonomi, dan kemajuan teknologi di lingkungan kabupaten/kota dan provinsi
Kompetensi Dasar       :  2.3    Mengenal perkembangan teknologi produksi, komunikasi, dan transportasi serta pengalaman menggunakannya
Alokasi Waktu            :  12 x 35 Menit

Materi Pokok/ Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
Indikator
Penilaian
Alokasi Waktu
Sumber Belajar
Perkembangan teknologi produksi, komunikasi, dan transportasi
·   Mengenal berbagai teknologi produksi yang digunakan di daerah setempat: bahan makanan, peralatan dan lain-lain.
·   Mencari informasi cara memproduksi  “tahu” Kediri  pada masyarakat  masa lalu dan masa kini

·   Membuat dan membaca diagram/grafik tentang proses memproduksi ”tahu” Kediri dari kekayaan alam yang tersedia

·   Mengenal bahan baku yang dapat diolah menjadi beberapa jenis ”tahu” Kediri
·   Mengenal jenis-jenis teknologi untuk produksi yang digunakan oleh masyarakat pada masa lalu dan masa sekarang.
·   Membuat diagram alur tentang proses produksi dari kekayaan alam yang tersedia









·   Mengenal bahan baku untuk produksi barang

Tes tertulis:
Uraian tetang Perkembangan teknologi produksi













3 x 35 menit
·    Gambar alat produksi ”tahu”
·   Pabrik tahu
·   Buku IPS kelas IV semester 2
·    Majalah/ koran/media elektronik


·    Melakukan pengamatan alat-alat teknologi komunikasi yang digunakan masyarakat Kediri pada masa lalu dan masa kini
·    Memberikan contoh/mende- monstrasikan cara-cara penggunaan alat teknologi komunikasi pada masa lalu dan masa kini

·   Mengenal alat-alat teknologi komunikasi yang digunakan masyarakat pada masa lalu dan masa kini.

·   Menunjukkan cara penggunaan alat teknologi komunikasi pada masa lalu dan masa sekarang.


Non tes:
Lembar pengamatan
3 x 35 menit
·   Gambar-gambar alat komunikasi
·   Buku IPS kelas IV semester 2
·    Majalah/ koran/media elektronik


·   Memberikan contoh jenis-jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa kini
·    Melakukan pengamatan jenis-jenis teknologi transportasi di Kediri pada masa lalu dan masa kini
·   Mendiskusikan perbedaan jenis-jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa kini
·   Mengenal jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa sekarang.

Tes tertulis:
Bentuk uraian tentang teknologi transportasi
5 x 35 menit
·   Gambar-gambar alat transportasi
·   Buku IPS kelas IV semester 2
·    Majalah/ koran/media elektronik
·   Lingkungan sekitar


·    Bercerita tentang pengalaman mengguna kan teknologi transportasi
·   Menceritakan pengalaman menggunakan teknologi transportasi





Catatan :       Pengambilan contoh ”tahu” merupakan karakteristik daerah Kediri yang dapat dimuat ke dalam kegiatan pembelajaran. Sekolah/madrasah pada daerah lain harus menyesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.

Format 2

CONTOH SILABUS

Nama Sekolah
:
SMP ... Padang, Sumatera Barat
Mata Pelajaran
:
Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester
:
VII/1

 

I.    Standar Kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


II.   Kompetensi Dasar : 1.1 Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat

III.   Materi Pokok/Pembelajaran: Sikap positif terhadap norma-norma, kebiasaan,adat istiadat, peraturan yang berlaku di  masyarakat

IV.   Kegiatan Pembelajaran:
·            Mencari informasi dari berbagai sumber tentang norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
·            Mencari informasi dari berbagai sumber tentang kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
·            Mencari informasi dari berbagai sumber tentang adat-istiadat yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
·            Mencari informasi dari berbagai sumber tentang peraturan yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
·            Mendiskusikan perbedaan macam-macam norma yang berlaku di masyarakat Minang Kabau
·            Mencari informasi akibat dari tidak mematuhi norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dimasyarakat Minang Kabau

·            Membuat laporan


V.    Indikator :
·           Menjelaskan pengertian norma-norma dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat
·           Menjelaskan pengertian kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat
·           Memberi contoh norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat
·           Menunjukkan sikap mematuhi norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam  masyarakat

 

VI.  Penilaian: 

-      Tes tertulis dalam bentuk uraian

-      Perilaku siswa dalam bentuk laporan


VII. Alokasi Waktu : 4 x 40 menit


VIII.      Sumber Belajar:
-      Buku Teks PKn Kelas VII
-      Perpustakaan
-      Narasumber
G.   Pengembangan Silabus Berkelanjutan

        Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.

        Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan  hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran.  

IV. PELAKSANAAN PENYUSUNAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

A.   Analisis Konteks

1.     Mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
2.     Menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program.
3.     Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar:  komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi  profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.

B.   Mekanisme Penyusunan

1.    Tim Penyusun

Tim penyusun KTSP pada  SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait.  di Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.

Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru, konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama. 

Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB,SMPLB, dan SMALB)  terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.

2.   Kegiatan

Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/ madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. 

Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.  

3.   Pemberlakuan

Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat propinsi untuk SMA dan SMK

Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.

Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.


Fungsi, Peranan Perencanaan Pembelajaran
1.     Pembelajaran sebagai suatu sistem yang bertujuan yang harus direncanakan oleh guru berdasarkan pada kurikulum yang berlaku.
2.    Perencanaan pengajaran mencakup kegiatan merumuskan tujuan pembelajaran, merumuskan isi/materi pelajaran yang harus dipelajari, merumuskan kegiatan belajar dan merumuskan sumber belajar/media pembelajaran yang akan digunakan serta merumuskan evaluasi belajar.
3.    Fungsi perencanaan pengajaran sebagai pedoman kegiatan guru dalam mengajar dan pedoman siswa dalam kegiatan belajar yang disusun secara sistematis dan sistemik.

Prinsip perencanaan pengajaran yang harus diperhatikan adalah:
a.      Perencanaan pengajaran harus berdasarkan kondisi siswa.
b.      Perencanaan pengajaran harus berdasarkan kurikulum yang berlaku.
c.      Perencanaan harus memperhitungkan waktu yang tersedia
d.     Perencanaan pengajaran harus merupakan urutan kegiatan belajar-mengajar yang sistematis.
e.      Perencanaan pengajaran bila perlu lengkapi dengan lembaran kerja/tugas dan atau lembar observasi.
f.       Perencanaan pengajaran harus bersifat fleksibel.
g.      Perencanaan pengajaran harus berdasarkan pada pendekatan sistem yang mengutamakan keterpaduan antara tujuan, materi, kegiatan belajar dan evaluasi.


Prosedur Pengembangan Program Pembelajaran
a.   Program pengajaran di sekolah dilaksanakan dalam jangka waktu belajar tertentu. Program pengajaran yang menjadi tugas guru yaitu menyusun program pengajaran catur wulanan dan program mingguan atau harian, yang disebut program persiapan mengajar.
b.   Program caturwulan adalah program pengajaran yang harus dicapai selama satu caturwulan, selama periode ini diharapkan para siswa menguasai pengetahuan, sikap dan keterampilan sebagai satu kesatuan utuh.
c.   Program caturwulan dijabarkan dari Garis-garis besar Program Pengajaran pada masing-masing bidang studi/mata pelajaran, di dalamnya terdiri atas: pokok bahasan/sub-pokok bahasan, alokasi waktu, dan alokasi pertemuan kapan pokok bahasan/sub-pokok bahasan tersebut disajikan.
d.  Persiapan mengajar merupakan istilah baru sebagai pengganti dari satuan pelajaran (satpel) pada kurikulum lama. Persiapan mengajar ini merupakan program pengajaran untuk jangka waktu belajar mingguan atau harian.
e.   Langkah-langkah pengembangan persiapan mengajar secara umum dapat dilakukan melalui: a) mempelajari Tujuan Pembelajaran Umum (TPU) yang ada dalam GBPP, b) merumuskan Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK) berdasarkan TPU, c) menentukan materi/bahan pelajaran, d) menentukan kegiatan belajar-mengajar, e) menetapkan alat, media, dan sumber pelajaran, dan f) menentukan alat evaluasi.

Perencanaan memiliki urgensi yang sangat bermanfaat dalam hal antara lain;
1) Standar pelaksanaan dan pengawasan
2) Pemilihan berbagai alternatif terbaik
3) Penyusunan skala prioritas, baik sasaran maupun kegiatan
4) Menghemat pemanfaatan sumber daya organisasi
5) Membantu manager menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan
6) Alat memudahkan dalam berkoordinasi dengan pihak terkait
7) Alat meminimalkan pekerjaan yang tidak pasti

Manfaat yang lain dari perencanaan adalah;
1.      Menjelaskan dan merinci tujuan yang ingin dicapai
2.     Memberikan pegangan dan menetapkan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
3.     Organisasi memperoleh standar sumber daya terbaik dan mendayagunakan sesuai tugas pokok fungsi yang telah ditetapkan.
4.     Menjadi rujukan anggota organisasi dalam melaksanakan aktivitas yang konsisten prosedur dan tujuan
5.     Memberikan batas wewenang dan tanggung jawab bagi seluruh pelaksana
6.     Memonitor dan mengukur berbagai keberhasilan secara intensif sehingga bisa menemukan dan memperbaiki penyimpangan secara dini.
7.     Memungkinkan untuk terpeliharanya persesuaian antara kegiatan internal dengan situasi eksternal
8.     Menghindari pemborosan

Ruang Lingkup Dimensi Perencanaan Pembelajaran
Kegiatan perencanaan memiliki ruang lingkup yang sangat luas terkait demensi waktu, spasial, dan tingkatan dan teknis perencanaannya. Namun demikian ketiga demensi tersebut saling kait-terkait dan beriteraksi. Masing-masing demensi tersebut adalah sebagai berikut;
1. Perencanaan dari demensi waktu
Dari demensi waktu perencanaan mencakup; (a) Perencanaan jangka panjang (long term planning) berjangka 10 tahun keatas, bersifat prospektif, idealis dan belum ditampilkan sasaran-sarana yang bersifat kualitatif. (b) Perencanaan jangka menengah (medium term planning) berjangka 3 sampai 8 tahun, merupakan penjabaran dan uraian rencana jangka panjang. Sudah ditampilkan sasaran-sasaran yang diproyksikan secara kuantitatif, meski masih bersifat umum. (c) Perencanaan jangka pendek (sort term planning) berjangka 1 tahunan disebut juga perencanaan jangka pendek tahunan (annual plan) atau perencanaan operasional tahuanan (annual opperasional planning)
2. Perencaan dari demensi spasial
Perencanaan ini terkait dengan ruang dan batas wilayah yang dikenal dengan perencanaan nasional (berskala nasional), regional (berskala daerah atau wilayah), perencanaan tata ruang dan tata tanah (pemanfaatan fungsi kawasan tertentu).
3. Perencanaan dari demensi tingkatan teknis perencanaan
Dalam demensi ini kita mengenal istilah (a) perencanaan makro (b) perencaan mikro (c) perencanaan sektoral (d) perencaan kawasan dan (e) perencaan proyek. Perencaan makro meliputi peningkatan pendapatan nasional, tingkat konsumsi, investasi pemerintah dan masyarakat, ekspor impor, pajak, perbankan dsb. Perencanaan mikro disusun dan disesuaikan dengan kondisi daerah. Perencanaan kawasan memperhatikan keadaan lingkungan kawasan tertentu sebagai pusat kegiatan dengan keunggulan komparatif dan kompetitif. Perencanaan proyek adalah perencanaan operasional kebijakan yang dapat menjawab siapa melakukan apa, dimana, bagaimana dan mengapa.
4. Perencanaan demensi jenis
Menurut Anen (2000) sebagaimana dikutip Syaiful sagala meliputi ; (a) Perencanaan dari atas ke bawah (top down planning), (b) perencanaan dari bawah ke atas (botton up planning), (c) perencanaan menyerong kesamping (diagonal planning), dibuat oleh pejabat bersama dengan pejabat bawah diluar struktur (d) perencanaan mendatar (horizontal planning), yaitu perencanaan lintas sektoral oleh pejabat selevel (e) perencanaan menggelinding (rolling planning) berkelanjutan mulai rencana jangka pendek,menengah dan panjang.(f) perencanaan gabungan atas ke bawah dan bawah ke atas (top down and button up planning), untuk mengakomodasi kepentingan pusat dengan wilayah/daerah.
Dalam kegitan pendidikan lingkup perencanaan meliputi semua komponen administrasi sekolah dalam hal kurikulum, supervisi, kemuridan, keuangan, sarana dan prasarana, personal, layanan khusus, hubungan masyarakat, media belajar, ketata usahaan sekolah dsb. Atau berupa penentuan sasaran, alat, tuntutan-tuntutan, taksiran, pos-pos tujuan, pedoman, kesepakatan (commitment) yang menghasilkan program-program sekolah yang terus berkembang

TEORI dan KONSEP PERENCANAAN

Menurut Hudson dalam Tanner (1981) teori perencanaan meliputi, antara lain; sinoptik, inkremental, transaktif, advokasi, dan radial. Selanjutnya di kembangkan oleh tanner (1981) dengan nama teori SITAR sebagai penggabungan dari taksonomi Hudson.
1. Teori Sinoptik
Disebut juga system planning, rational system approach, rasional comprehensive planning. Menggunakan model berfikir system dalam perencanaan, sehingga objek perencanaan dipandang sebagai suatu kesatuan yang bulat, dengan satu tujuan yang disbebut visi. Langkah-langkah dalam perencanaan ini meliputi ; (a) pengenalan masalah, (b), mengestimasi ruang lingkup problem (c) mengklasifikasi kemungkinan penyelesaian, (d) menginvestigasi problem, (e) memprediksi alternative, (f) mengevaluasi kemajuan atas penyelesaian spesifik.
2. Teori incemental
Didasarkan pada kemampuan institusi dan kinerja personalnya. Bersifat desentralisasi dan tidak cocok untuk jangka panjang. Jadi perencanaan ini menekankan perencanaan dalam jangka pendek saja. Yang dimaksud dengan desentralisasi pada teori ini adalah si perencana dalam merencanakan objek tertentu dalam lembaga pendidikan, selalu mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan. 
3. Teori transactive
Menekankan pada harkat individu yang menjunjung tinggi kepentingan pribadi dan bersifat desentralisasi, suatu desentralisasi yang transactive yaitu berkembang dari individu ke individu secara keseluruhan. Ini berarti penganutnya juga menekankan pengembangan individu dalam kemampuan mengadakan perencanaan.
4. Teori advocacy
Menekankan hal-hal yang bersifat umum, perbedaan individu dan daerah diabaikan. Dasar perencanaan tidak bertitik tolak dari  pengamatan secara empiris, tetapi atas dasar argumentasi yang rasional, logis dan bernilai (advocacy= mempertahankan dengan argumentasi). Kebaikan teori ini adalah untuk kepentingan umum secara nasional. Karena ia meningkatkan kerja sama secara nasional, toleransi, kemanusiaan, perlindungan terhadap minoritas, menekankan hak sama, dan meningkatkan kesejahteraan umum. Perencanaan yang memakai teori ini tepat dilaksanakan oleh pemerintah/ atau badan pusat.
5. Teori radikal
           Teori ini menekankan pentingnya kebebasan lembaga atau organisasi lokal untuk melakukan perencanaan sendiri, dengan maksud agar dapat dengan cepat mengubah keadaan lembaga supaya tepat dengan kebutuhan. Perencanaan ini bersifat desentralisasi dengan partisipasi maksimum dari individu dan minimum dari pemerintah pusat / manajer tertinggilah yang dapat dipandang perencanaan yang benar.
6. Teori SITAR
Merupakan gabungan kelima teori diatas sehingga disebut juga complementary planning process. Teori ini menggabungkan kelebihan dari teori diatas sehingga lebih lengkap. Karena teori ini memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat atau lembaga tempat perencanaan itu akan diaplikasikan.

STRATEGI PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Pendekatan (strategi) perencanaan pembelajaran terkait erat dengan struktur penduduk. Ada empat pendekatan dalam perencanaan pembelajaran, yaitu ; (1) pendekatan kebutuhan sosial (social demand approach), (2) pendekatan ketenagakerjaan (manpower approach), (3) pendekatan untung rugi (cost and benefit), (4) pendekatan cost eefectiveness, dan (5) pendekatan terpadu. Masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan.
1. Pendekatan kebutuhan sosial (sosial demand approach)
Pendekatan model ini didasarkan atas keperluan masyarakat saat ini dan menitik beratkan pada pemerataan pendidikan seperti wajib belajar (wajar 9 tahun). Kekurangannya pendekatan model ini adalah; (1) mengabaikan alokasi dalam skala nasional, (2) mengabaikan kebutuhan perencanaan ketenagakerjaan, (3) cenderung hanya menjawab problem pemerataan dengan lebih mengutamakan kuantitas daripada kualitas pendidikan.
2. Pendekatan ketenagakerjaan (manpower approach)
Pendekatan ini mengutamakan keterkaitan system pendidikan dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja. Membengkaknya angka pengangguran misalnya menjadi pendorong untuk mempertemukan gape antara dunia pendidikan dengan dunia kerja. Upaya untuk hal ini misalnya diberlakukannya system link and match, magang, pendidikan profesi, pengembangan smk dsb.
3. Pendekatan untung rugi (cost and benefit)
Dalam pendekatan ini dibuat perhitungan perbandingan antara biaya yang dikeluarkan untuk penyelengaraan pendidikan serta keuntungan yang akan siperoleh dari hasil pendidikan. Pendekatan ini melihat pendidikan sebagai upaya investasi yang harus memberikan keuntungan nyata pada saat nanti.
4. Pendekatan cost efectiveness
Pendekatan ini menitikberatkan pada pemanfaatan biaya secermat mungkin untuk mencapai hasil pendidikan seoptimal mungkin, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Pendidikan ini diadakan jika benar-benar memberikan keuntungan yang relative pasti. Seperti dibukannya program magister management, magister bisnis administrasi, kursus-kursus dsb.
5. Pendekatan terpadu
Yaitu dengan memadukan keempat pendekatan diatas sunaryo (2000)
Dalam hemat kami, pendekatan terpadu dapat digunakan untuk menjembatani berbagai kepentingan akan tujuan output pendidikan. Apalagi dalam islam dikenal akan adanya dua kebutuhan duniawi dan ukhrowi sehingga pendekatan yang digunakan untuk pendidikan tentu semestinya mencakup kedua kebutuhan tersebut.

MODEL PERENCANAAN PENDIDIKAN

Beberapa model perencanaan pendidikan yang patut diketahui, antara lain:
a. Model Perencanaan Komperehensif
Model ini terutama digunakan untuk menganalisis perubahan-perubahan dalam system pembelajaran secara keseluruhan. Di samping itu berfungsi sebagai suatu patokan dalam menjabarkan rencana-rencana yang lebih spesifik kea rah tujuan-tujuan yang lebih luas.
b. Model Target Setting
Model ini diperlukan dalam upaya melaksanakan proyeksi ataupun memperkirakan tingkat perkembangan dalam kurun waktu tertentu. Dalam persiapannya dikenal:
1. Model untuk menganalisis demografis dan proyeksi penduduk
2. Model untuk memproyeksikan enrolmen( jumlah siswa terdaftar ) sekolah
3. Model untuk memproyeksikan kebutuhan tenaga kerja.
c. Model Costing dan keefektifan biaya
Model ini sering digunakan untuk menganalisis proyek-proyek dalam criteria efisien dan efektifitas ekonomis. Dengan model ini dapat diketahui proyek yang paling fleksibel dan memberikan suatu perbandingan yang paling baik di antara proyek-proyek yang menjadi alternative penanggulangan masalah yang dihadapi.
Penggunaan model ini dalam pendidikan didasarkan pada pertimbangan bahwa pendidikan itu tidak terlepas pada pertimbangan bahwa pendidikan itu tidak terlepas dari masalah pembiayaan. Dan, dengan sejumlah biaya yang dikeluarkan selama proses pendidikan, diharapkan dalam kurun waktu tertentu dapat memberikan benefit tertentu.
d. Model PPBS
PPBS (planning, programming, budgeting system) bermakna bahwa perencanaan, penyusunan program dan penganggaran dipandang sebagai suatu system yang tak terpisahkan satu sama lainnya. PPBS merupakan suatu proses yang komprehensif untuk pengambilan keputusan yang lebih efektif. Beberapa ahli memberikan pengertian, antara lain: Kast Rosenzweig (1979) mengemukakan bahwa PPBS merupakan suatu pendekatan yang sistematik yang berusaha untuk menetapkan tujuan, mengembangkan program-program, untuk dicapai, menemukan besarnya biaya dan alternative dan menggunakan proses penganggaran yang merefleksikan kegiatan program jangka panjang. Sedangkan Harry J. Hartley (1968) mengemukakan bahwa PPBS merupakan proses perencanaan yang komprehensif yang meliputi program budget sebagai komponen utamanya.
Dengan demikian proses perencanaan melalui tahap-tahap seperti:
a.    Menentukan kebutuhan dasar antisipasi terhadap perubahan lingkungan atau masalah yang muncul.
b.    Melakukan forecasting, menentukan program, tujuan, misi perencanaan.
c.     Menspesifikasi tujuan.
d.    Menentukan standar performan.
e.     Menentukan alat/metode/alternatif pemecahan.
f.     Melakukan implementasi dan menilai.
g.    Mengadakan reviu.