Modul
Desain Pembelajaran IPS
Pengertian Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran
merupakan kegiatan merumuskan tujuan-tujuan apa yang ingin dicapai oleh suatu
kegiatan pembelajaran, cara apa yang digunakan, materi atau bahan apa yang
disampaikan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran tersebut. Bentuk
rencana pembelajaran dijabarkan dari hal yang paling umum kepada yang paling
khusus dalam rangka pencapaian tujuan pembelajaran. Bentuk rencana pembelajaran
ini meliputi bentuk satuan pembelajaran untk masing-masing pokok bahasan dalam
tiap-tiap caturwulan atau semester yang dikembangkan dari silabus atau GBPP
tiap bidang studi atau mata pelajaran.
Fungsi rencana pemelajaran
adalah agar guru lebih siap dalam melaksanakan proses pembelajaran.
Komponen-komponen yang harus dipertimbangkan dalam perencanaan pembelajaran
adalah tujuan, materi/bahan, strategi/metode dan media, dan evaluasi.
Prosedur Pengembangan Rencana Pembelajaran
Perumusan Tujuan
Terdiri
dari:
- Tujuan pendidikan nasional
- Tujuan institusional/lembaga
- Tujuan klikuler
- Tujuan pembelajaran (instruksional)
Dibagi
menjadi dua yaitu:
- Tujuan pembelajaran umum (TPU)
- Tujuan pembelajaran khusus (TPK)
Dimensi-dimensi perencanaan pembelajaran, yaitu :
1. Significance,
yaitu tingkat kebermaknaan yang tergantung dari kepentingan social dari tujuan
pendidikan yang diusulkan.
2. Feasibility,
yaitu kelayakan teknis dan perkiraan biaya merupakan aspek yang harus dilihat
secara realistik.
3. Relevance,
yaitu konsep relevan mutlak perlu bagi implementasi rencana pendidikan.
4. Definitiveness,
yaitu penggunaan teknik simulasi untuk menjalankan rencana dengan menggunakan
data model buatan, tujuannya adalah untuk meminimumkan kejadian yang tidak
diharapkan yang akan mengalihkan sumber daya dari tujuan yang direncanakan.
5. Parsimoniusness,
yaitu perencanaan haruslah digambarkan secara sederhana.
6. Adaptability,
yaitu perencanaan pendidikan haruslah dinamis dan dapat berubah sesuai
informasi sebagai umpan.
7. Time
frame, yaitu siklus alamiah pokok bahasan pada
perencanaan, kebutuhan untuk merubah situasi yang tidak dapat dipukul,
keterbatasan perencanaan pendidikan dalam meramalkan masa depan merupakan
beberapa faktor yang berkaitan dengan waktu.
8. Monitoring,
yaitu melibatkan penegakkan kriteria pendidikan untuk menjamin berbagai
komponen rencana bekerja secara efektif.
9. Subject
matter, yaitu pokok-pokok bahasan yang akan direncanakan
Jenis-jenis perencanaan pembelajaran, yaitu :
a. Perencanaan pendidikan adaptif
Perencanaan
pendidikan adaptif terjadi karena adanya tanggapan pada suatu pengembangan yang
dilakukan secara eksternal.
b. Perencanaan pembelajaran kontingensi
Perencanaan
pendidikan kontingensi merupakan pendekatan yang ditujukan untuk menciptakan
kondisi yang pengaruhnya dapat dielakkan dan diserap dengan biaya atau kerugian
minimal.
c. Perencanaan Pembelajaran kompulsif
Perencanaan
Pembelajaran kompulsif menentukan perincian mengenai apa yang seharusnya dan
apa yang diharapkan akan dilakukan. Alat utamanya adalah imbalan (reward) jika
berhasil dan hukuman jika tidak berhasil.
d. Perencanaan Pembelajaran manipulatif
Perencanaan
Pembelajaran manipulative mengandalkan berbagai jenis instrumen untuk
mendapatkan suatu keuntungan.
e. Perencanaan Pembelajaran indikatif
Perencanaan
Pembelajaran indikatif menyebarkan informasi yang dimaksudkan untuk
memberisinyal yang benar kepada individu dengan harapan agar pada gilirannya
akan mengambil tindakan yang tepat.
f.
Perencanaan Pembelajaran bertahap (incremental)
Perencanaan
Pembelajaran bertahap adalah perencanaan yang mengambil langkah pendek,
mengoreksi kesalahan saat perencanaan itu dilaksanakan.
g. Perencanaan otonomi,
Perencanaan
Pembelajaran otonomi merupakan perencanaan yang dilakukan oleh diri sendiri dan
bukan sebagai bagian dari perencanaan lainnya.
h. Perencanaan Pembelajaran perbaikan/pemulihan
(amelioratif)
Perencanaan
Pembelajaran amelioratif dirancang untuk memulihkan pada keadaan semula, tanpa
pertimbangan mengenai apa yang mungkin terjadi.
i.
Perencanaan Pembelajaran normatif
Perencanaan
Pembelajaran normatif merupakan perencanaan jangka panjang.
j.
Perencanaan Pembelajaran fungsional
Perencanaan
Pembelajaran fungsional memusatkan pada aspek tertentu dari seluruh masalah.
k. Pemprograman Pembelajaran.
Program
Pembelajaran menentukan pencapaian target, kebutuhan program dan kebutuhan
sumber daya untuk mencapai tujuan tertentu.
Menurut Rusyan (1992) ada beberapa hal yang
penting dilaksanakan terus menerus dalam Perencanaan Pembelajaran, diantaranya:
-
Merinci tujuan dan menerangkan kepada setiap
pegawai/personil lembaga pendidikan.
-
Menerangkan atau menjelaskan mengapa unit
organisasi diadakan.
-
Menentukan tugas dan fungsi, mengadakan pembagian
dan pengelompokkan tugas terhadap masing-masing personil.
-
Menetapkan kebijaksanaan umum, metode, prosedur
dan petunjuk pelaksanaan lainnya.
-
Mempersiapkan uraian jabatan dan merumuskan
rencana/sekala pengkajian.
-
Memilih para staf (pelaksana), administrator dan
melakukan pengawasan.
-
Merumuskan jadwal pelaksanaan, pembakuan hasil
kerja (kinerja), pola pengisian staf dan formulir laporan pengajuan.
-
Menentukan keperluan tenaga kerja, biaya (uang)
material dan tempat.
-
Menyiapkan anggaran dan mengamankan dana.
-
Menghemat ruangan dan alat-alat perlengkapan.
Hirarki Rencana Pembelajaran
Visi,
Misi,
Tujuan
Sasaran
Strategi
Kebijakan
Prosedur dan Kebijakan
Program
Anggaran
Sumber: Terry (1986); Kadarman et.al (1996)
Manajemen Perencanaan Pembelajaran
1) Mengupayakan
efektifitas perencanaan
2) Mengupayakan
efektifitas pengorganisasian dan koordinasi
3) Mengupayakan
efektifitas pelaksanaan
4) Mengupayakan
efektifitas pengendalian/pengawasan
Terdapat beberapa manfaat perencanaan pembelajaran
dalam proses belajar-mengajar yaitu:
1.
Sebagai petunjuk arah kegiatan dalam mencapai
tujuan
2.
Sebagai pola dasar dalam mengatur tugas dan
wewenang bagi setiap unsure yang terlibat dalam kegiatan
3.
Sebagai pedoman kerja bagi setiap unsure, baik
unsure guru maupun usr murid.
4.
Sebagai alat ukur efektif tidaknya suatu
pekerjaan, sehingga setiap saat diketahui ketepatan dan keterlambatan kerja
5.
Untuk bahan penyusunan data agar terjadi
kesembangan kerja
6.
Untuk menghemat waktu, tenaga, alat-alat dan
biaya.
Penerapan konsep dan prinsip pembelajaran berbasis kompetensi
diharapkan bermanfaat untuk:
a.
Menghindari duplikasi dalam memberikan materi
pelajaran. Dengan penyajian materi pelajaran yang benar-benar relevan dengan
kompetensi yang ingin dicapai, dapat dihindari terjadinya duplikasi dan
pemberian materi pelajaran yang terlau banyak.
b.
Mengupayakan konsistensi yang ingin dicapai dalam
mengajarakan suatu mata pelajaran. Dengan kompetensi yang ditentukan secara
tertulis, siapapun yang mengajarkan mata pelajaran tertentu tidak akan bergeser
ata menyimpang dari kompettensi atau materi yang telah ditentukan
c.
Meningkatkan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan,
kecepatan dan kesempurnaan siswa
d.
Membantu mempermudah pelaksanaan akreditasi.
Pelakasanaan akreditasi akan lebih dipermudah dengan menggunakan tolok ukur
standar kompetensi.
e.
Memperbarui system evaluasi dan laporan hasil
belajar siswa. Dalam pemebeljaran berbasis kompetensi, keberhasilan siswa
diukur dan dilaporkan berdasarkan pencapaian kompetensi atau sub-kompetensi
tertentu, bukan didasarkan atas perbandingan dengan hasil belajar siswa yang
lain.
f.
Memperjelas komunikasi dengan siswa tentang tugas,
kegiatan, atau pengalaman belajar yang harus
g.
Meningkatakan akuntabilitas publik, Kompetensi
yang telah disusun, divalidasikan dan dikominikasikan kepada publik, sehingga
dapat digunakan untuk mempertanggung jawabkan kegiatan pembelajaran kepada
public.
h.
Memperbaiki sisitem sertivikasi . dengan perumusan
kompetensi yang lebih spesifik dan terperinci, sekolah dapat dapat mengeluarkan
sertifikat atau transkrip yang menyatakan jenis dan aspek kompetensi yang
dicapai.
Desain Pembelajaran Berbasis Kompetensi
Pembelajaran
berbasis kompetensi menitikberatkan pada pengembangan kemampuan untuk melakukan
(kompetensi) tugas-tugas tertentu yang sesuai dengan standar performansi yang
telah ditetapkan. “Competency Based
Education is greader toward preparing individuals to perform identified
competency” (Schrag, 1987, h 22). Pembelajaran berbasis kompetensi adalah
program pembelajaran di mana hasil belajar atau kompetensi yang diharapkan
dicapai oleh peserta didik, sistem penyampaian, dan indikator pencapaian hasil
belajar dirumuskan secara tertulis sejak perencanaan dimulai (McAshan,
1989:19).
Konsep
pembelajaran berbasis kompetensi menyaratkan dirumuskannya secara jelas
kompetensi yang harus dimiliki atau ditampilkan peserta didik setelah mengikuti
kegiatan pembelajaran. Dengan tolokukur pencapaian kompetensi maka dalam
kegiatan pembelajaran peserta didik akan terhindar dari mempelajari materi yang
tidak perlu yaitu materi yang tidak menunjang tercapainya penguasaan kompetensi.
Penerapan konsep dan prinsip pembelajaran berbasis
kompetensi diharapkan bermanfaat untuk:
a.
menghindari duplikasi dalam pemberian materi
pembelajaran yang disampaikan guru harus benar-benar relevan dengan kompetensi
yang ingin dicapai.
b.
mengupayakan konsistensi kompetensi yang ingin
dicapai dalam mengajarkan suatu mata pelajaran. Dengan kompetensi yang telah
ditentukan secara tertulis, siapa pun yang mengajarkan mata pelajaran tertentu
tidak akan bergeser atau menyimpang dari kompetensi dan materi yang telah
ditentukan.
c.
meningkatkan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan,
kecepatan, dan kesempatan peserta didik.
d.
membantu mempermudah pelaksanaan akreditasi.
Pelaksanaan akreditasi akan lebih dipermudah dengan menggunakan tolokukur SK.
e.
memperbarui sistem evaluasi dan pelaporan hasil
belajar peserta didik. Dalam pembelajaran berbasis kompetensi, keberhasilan
peserta didik diukur dan dilaporkan berdasar pencapaian kompetensi atau
subkompetensi tertentu, bukan didasarkan atas perbandingan dengan hasil belajar
peserta didik yang lain.
f.
memperjelas komunikasi dengan peserta didik
tentang tugas, kegiatan, atau pengalaman belajar yang harus dilakukan dan cara
yang digunakan untuk menentukan keberhasilan belajarnya.
g.
meningkatkan akuntabilitas publik.
h.
memperbaiki sistem sertifikasi. Dengan perumusan
kompetensi yang lebih spesifik dan terperinci, sekolah dapat mengeluarkan
sertifikat atau transkrip yang menyatakan jenis dan aspek kompetensi yang
dicapai.
Konsep pembelajaran dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, yaitu:
a.
Perencanan Pembelajaran sebagai teknologi adalah
suatu perencanaan yang mendorong penggunaan teknik-teknik yang dapa
mengembagkan tingkah laku kognitif dan teori-teori konstruktif terhadap solusi
dan problem-problem Pembelajaran.
b.
Perencanan Pembelajaran sebagai suatu sistem
adalah sebuah susunan dari sumber-sumber dan prosedur-prosedur untuk
menggerakkan pembelajaran. Penegembangan sistem Pembelajaran melalui proses
yang sistemik selanjutnya diimplementasikan dengan mengacu pada sistem
perencanaan tersebut.
c.
Perencanan Pembelajaran sebagai sebuah disiplin
adalah cabang dari pengetahuan yang senantiasa memperhatikan hasil-hasil
penelitian dari teori tentang strategi Pembelajaran dan implementasinya
terhadap strategi tersebut.
d.
Perencanan Pembelajaran sebagai sains (sciens) adalah mengkreasi secara detail
spesifikasi dari pengembangan, implementasi, evaluasi dan pemeliharaan akan
situasi maupun yang lebih semput dari materi pelajaran dengan segala tingkat
kompleksitasnya.
e.
Perencanan Pembelajaran sebagai sebuah proses
adalah pengembangan Pembelajaran secara sistemik yang digunakan secara khusus
atas dasar teori-teori pembelajaran dan Pembelajaran untuk menjamin kualitas
pembelajaran. Dalam perencanaan ini dilakukan analisi kebutuhan dari proses
belajar dengan alur yang sistematik untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Termasuk didalamnya melakukan evaluasi terhadap materi pelajaran dan
aktivitas-aktivitas Pembelajaran.
f.
Perencanan Pembelajaran sebagai sebuah realitas
adalah ide Pembelajaran dikembangkan dengan memberikan hubungan Pembelajaran
dari waktu ke waktu dalam suatu proses yang dikerjakan perencana dengan
mengecek secara cermat bahwa semua kegiatan telah sesuai dengan tuntutan sains
dan dilaksanakan secara sistematis.
Dimensi-Dimensi Perencanaan Pembelajaran
Berbicara
tentang dimensi perencanan pengajaran yakni berkaitan dengan cakupan dan
sifat-sifat dai beberapa karakteristik yang ditemukan dalam perencanaan
pengajaran .
Harjanto
(1997:5) mengemukakan tentang pertimbangan terhadap dimensi-dimensi itu adalah
memungkinkan diadakannya perencanaan komperehensif yang menalar dan efesien,
yaitu sebagai berikut;
1) Signifikansi
Tingkatan signifikansi tergantung pada
tujuan pendidikan yang diajukan dan disignifikansi apat ditentukan berdasarkan
kriteria-kriteria yang dibangun selama proses perencanaan.
2) Feasibilitas
Maksudnya
perencanaan harus disusun berdaarkan pertimbangan realistis baik yang berkaitan
dengan biaya maupun pengimplementasiannya.
3) Relevansi
Konsep
relevansi berkaitan dengan jaminan bahwa perencanaan memungkinkan penyelesaian
persoalan secara lebih spesifik pada waktu yang tepat agar dapat dicapai tujuan
spesifik secara optimal.
4) Kepastian
Konsep
kepastian minimun diharapkan dapat mengurangi kejadian-kejadian yang tidak
terduga.
5) Ketelitian
Prinsip
utama yang perlu diperhatikan ialah agar perencanaan pengajaran disusun dalam
bent yang sederhana, serta dapat pula diperhatikan secara sensitif
kaitan-kaitan yang pasti terjadi antara berbagai komponen.
6) Adaptabilitas
Diakui
bahwa perencanaan pengajaran bersifat dinamis, sehingga perlu senantiasa
mencari informasi sebagai umpan balik. Penggunaan berbagai proses memungkinkan
perencanaan yang fleksibel atau adaptable adapat dirancanakan untuk menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan.
A. Latar Belakang
Guru merupakan tiang utama dalam keberhasilan
pendidikan suatu negara disamping sistem pendidikan di negera tersebut. Setiap
negara mempunyai standar pencapaian keberhasilan pendidikan yang dituangkan
dalam kebijakan-kebijakan pendidikan. Di Indonesia, standar keberhasilan
pendidikan dituangkan dalam standar nasional pendidikan yaitu Undang-undang No
20 tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional terdiri atas isi, proses,
kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara
berencana dan berkala (UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pasal 35
ayat 1). Standar adalah suatu kriteria yang telah dikembangkan dan ditetapkan
berdasarkan atas sumber, prosedur dan manajemen yang efektif. Kriteria adalah
sesuatu yang menggambarkan ukuran keadaan yang dikehendaki.
B. Pentingnya Standar
Profesi
Penggunaan standar sangat vital dalam pengembangan suatu profesi.
Standar suatu profesi menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh masuk dalam
kategori profesi tersebut. Standar suatu profesi membangun “public trust”
terhadap eksistensi profesi tersebut bagi kepentingan masyarakat luas dan
mengembangkan “public acceptance “ terhadap segala aspek yang berkaitan
dengan kegiatan operasional suatu profesi.
C. Kompetensi Guru
Kompetensi
adalah seperangkat tindakan inteligen penuh tanggungjawab yang harus dimiliki
seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu. Sifat inteligen ditunjukkan dengan kemahiran,
ketepatan dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggungjawab ditunjukkan dengan
kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun
etika.
Kompetensi
guru menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi guru akan
terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan
fungsinya sebagai guru. Artinya guru bukan saja harus pintar tapi juga pandai
mentransfer ilmunya kepada peserta didik.
D. Pengertian Standar Kompetensi Guru
Suatu
ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan
dan berperilaku layaknya seorang guru untuk menduduki jabatan fungsional sesuai
bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan.
E. Tujuan Standar
Kompetensi Guru
Memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja
guru untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses
pembelajaran.
F. Ruang Lingkup Standar
Kompetensi Guru (Depdiknas,2004)
- Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran
- Penyusunan perencanaan pembelajaran
- Pelaksanaan interaksi belajar mengajar
- Penilaian prestasi peserta didik
- Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian
- Komponen Kompetensi Pengembangan Potensi
- Komponen Kompetensi Penguasaan Akademik
- Pemahaman wawasan kependidikan
- Penguasaan bahan kajian akademik
G. Konsep Dasar
Perencanaan Pembelajaran
1. Definisi Perencanaan
Perencanaan yaitu hubungan
antara apa yang ada sekarang (what is) dengan bagaimana seharusnya (what
should be) yang bertalian dengan kebutuhan, penentuan tujuan, prioritas,
program dan alokasi sumber. Perencanaan artinya suatu cara untuk mengantisipasi
dan menyeimbangkan perubahan. Pembelajaran adalah upaya untuk membelajarkan
siswa. Dalam pengajaran terdapat kegiatan memilih, menetapkan, mengembangkan
metode untuk mencapai hasil pengajaran yang diinginkan. Inti dari perencanaan
pembelajaran adalah kegiatan pemilihan, penetapan dan oengembangan metode yang
didasarkan pada kondisi pengajaran yang ada.
2. Dasar Perlunya
Perencanaan Pembelajaran
a. Perbaikan kualitas pembelajaran
b. Pembelajaran dirancang dengan pendekatan sistem
c. Desain pembelajaran mengacu pada bagaimana
seseorang belajar
d. Desain pembelajaran diacukan pada siswa
perorangan
e. Desain pembelajaran harus diacukan pada tujuan
f. Desain pembelajaran diarahkan pada kemudahan
belajar
g. Desain pembelajaran melibatkan variabel
pembelajaran
h. Desain pembelajaran penetapan metode untuk
mencapai tujuan
3. Prinsip-Prinsip Umum
Tentang Mengajar
a. Mengajar harus berdasarkan pengalaman yang
sudah dimiliki siswa.
b. Pengetahuan dan keterampilan yang diajarkan
harus bersifat praktis.
c. Mengajar harus memperhatikan perbedaan
individual setiap siswa.
d. Kesiapan dalam belajar dijadikan landasan dalam
mengajar.
e. Tujuan pengajaran harus diketahui siswa.
f. Mengajar harus mengikuti prinsip psikologis
tentang belajar.
BAB II
KURIKULUM TINGKAT SATUAN
PENDIDIKAN
Tujuan Pembelajaran
Pada bab ini akan mengulas tentang kurikulum
tingkat satuan pendidikan (KTSP) dengan harapan mahasiswa sebagai calon guru
dapat memahami makna KTSP sehingga dapat mengembangkan kurikulum pada sekolah
masing-masing berdasarkan panduan KTSP.
I. PENDAHULUAN
Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan
pendidikan nasional serta kesesuaian dengan
kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh
sebab
itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian
program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan
untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional
pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian
pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu
Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama
bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional
Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP
jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun
oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman
pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus
mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP
19/2005.
Panduan yang disusun BSNP
terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum
pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan
mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan
SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan
ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam
pengembangan KTSP. Kedua,
model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan
mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan
BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh
daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya
digunakan sebagai referensi.
Panduan pengembangan kurikulum
disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat
secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk
orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati
diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
A. Landasan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP,
adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat
(1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37
ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah
Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6);
Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5),
(6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2),
(3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13
ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2),
(3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3. Standar Isi
SI mencakup lingkup
materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang
dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan
struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap
mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan
dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
4. Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan
sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
B.
Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan
bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK
dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat
satuan pendidikan yang bersangkutan.
C. Pengertian
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat
satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau
kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi ,
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber
belajar.
D. Prinsip-Prinsip
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi
dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan
KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum
yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite
sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan
disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL
serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral
berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam
dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak
diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib
kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun
dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan
melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders)
untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di
dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia
usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan
pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh
dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi, bidang
kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada
proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan
mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan
keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan
lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan
kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto
Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
E. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
KTSP disusun dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Peningkatan iman
dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta
didik secara utuh. Kurikulum disusun agar sejauh mungkin semua mata pelajaran
dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan
minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta
didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk
meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri
(afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan
itu, kurikulum disusun dengan
memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual,
emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
3.
Keragaman potensi dan karakteristik
daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan,
tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah
memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup
sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk
menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
4.
Tuntutan pembangunan daerah dan
nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk
mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman
dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan
nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling
mengisi.
5.
Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung
tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan
mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan
hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat
penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke
jenjang yang lebih tinggi.
6.
Perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global
yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan
sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan
adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan
kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan
secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
7.
Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung
peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi
dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata
pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8.
Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian,
baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting dalam dinamika
perkembangan global dimana pasar bebas sangat berpengaruh pada semua aspek
kehidupan semua bangsa. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan
individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup
berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9.
Persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter
dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Kurikulum harus
dapat mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan
nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam
wilayah NKRI. Muatan kekhasan daerah harus dilakukan secara
proporsional.
10.
Kondisi sosial budaya masyarakat
setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan
memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang
pelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat
harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan
bangsa lain.
11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya
pendidikan yang berkeadilan dan mendukung upaya kesetaraan jender.
12.
Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan
visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
II.
KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran
sebagai berikut.
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2. Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Kelompok mata pelajaran
estetika
5. Kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui
muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005
Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang
keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada
satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan
lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing
tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum
dalam SI.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari
mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata
pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan,
tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata
pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.
Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal
setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri
sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan
kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing
oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk
kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara
lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri
pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik
serta kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri
terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus
menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan
kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran.
Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif
seperti pada mata pelajaran.
4. Pengaturan Beban Belajar
a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan
pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri,
SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat
digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS)
digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket
dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran
yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat
dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan
untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam
struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB
0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% -
60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan
peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah
setara dengan satu jam tatap muka. Empat
jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang
menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
(1) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit
kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
(2) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25
menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan
dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan
untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria
ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta
didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan
kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria
ketuntasan ideal.
Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan
pada satuan pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun oleh
direktorat teknis terkait.
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan
pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria
kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP
19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
Ketentuan mengenai penilaian
akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri
berdasarkan usulan BSNP.
7. Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas
XI dan XII di SMA/MA. Kriteria
penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
Penjurusan pada SMK/MAK
didasarkan pada spektrum pendidikan kejuruan yang diatur oleh direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
a. Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB,
SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan
pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari
pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan
secara khusus.
c. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari
satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain
dan/atau nonformal.
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan
Global
a. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah
pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global
dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa,
teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya
bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b. Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan
pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan
bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan
lokal.
d. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta
didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan pendidikan nonformal.
Langkah-langkah Pengembangan Kurikulum
Secara umum
langkah-langkah pengembangan kurikulum itu terdiri atas diagnosis kebutuhan,
perumusan tujuan, pemilihan dan pengorganisasian penglaman belajar, serta
pengembangan alat evaluasi.
1.
Analisis dan diaknosis kebutuhan
Analisis kebutuhan dapat
dilakukan dengan mempelajari 3 hal, yaitu kebutuhan siswa, tuntutan masyarakat
/ dunia kerja, dan harapan-harapan dari pemerintah (kebijakan pendidikan).
Kebutuhan siswa dapat dianalisis melalui aspek perkembangan psikologis siswa,
tuntutan masyarakat dan dunia kerja dapat dianalisis dari berbagai kemajuan
yang ada di masyarakat dan prediksi-prediksi kemajuan masyarakat di masa yang
akan dating, sedangkan harapan pemerintah dapat dianalisis dari
kebijakan-kebijakan khususnya kebijakan di bidang pendidikan.
Pendekatan yang dapat
dilakukan untuk menganalisis kebutuhan tersebut setidaknya melalui 3
pendekatan, yaitu survei kebutuhan (dengan melakukan wawancara dengan seluruh
lapisan masyarakat tentang apa yang dibutuhkan oleh siswa, masayarakat, dan
pemerintah berkaitan dengan kurikulum sebagai suatu program pendidikan, studi
kompetensi (analisis kompentensi-kompetensi yang dibutuhkan oleh suatu lulusan
jenis dan jenjang program pendidikan), dan analisis tugas (dengan cara
menganalisis setiap jenis tugas yang harus diselesaikan berkaitan dengan aspek
kognitif, afektif, dan psikomotor.
2.
Perumusan Tujuan
Tujuan-tujuan dalam
kurikulum berhierarki, mulai dari tujuan yang paling umum (kompleks) sampai
pada tujuan-tujuan lebih khusus dan operasional. Hierarki tujuan tersebut
meliputi Tujuan Pendidikan Nasional, Tujuan Institusional Umum dan Tujuan
Instruksional Khusus. Benjamin S. Bloom membagi komponen tujuan dalam 3
ranah domain yaitu : Kognitif (penguasaan kemampuan-kemampuan intelektual atau
berpikir), Afektif (penguasaan dan pengembangan perasaan, sikap, minat, dan
nilai-nilai), dan Psikomotor (penguasaan dan pengembangan
ketrampilan-ketrampilan motorik.
3.
Pemilihan dan Pengorganisasian Materi
Materi kurikulum kemudian
disusun berdasarkan prosedur-prosedur tertentu yang merupakan salah satu bagian
dalam pengembangan kurikulum secara keseluruhan, hal ini berkaitan dengan
kegiatan memilih, menilai, dan menentukan jenis bidang studi yang sesuai pada
jenis dan jenjang persekolahan, kemudian pokok-pokok dan sub pokok bahasan
serta uraian materi secara garis besar, juga termasuk scope (ruang
lingkup) dan sequence (urutan)-nya.
M.D Gall (1981; 18-25)
mengemukakan 9 tahap dalam pengembangan bahan kurikulum, yaitu identifikasi
kebutuhan, merumuskan misi kurikulum, menentukan anggaran biaya, membentuk tim,
mendapatkan susunan bahan, menganalisis bahan, menilai bahan, membuat keputusan
adopsi, menyebarkan, mempergunakan, dan memonitor penggunaan bahan.
Ada sejumlah criteria yang dapat dipertimbangkan dalam
pemilihan materi kurikulum ini, antara lain beriktu ini:
1. Materi kurikulum dipilih
berdasarkan tujuan yang hendak dicapai
2. Materi kurikulum dipilih
karena dianggap berharga sebagai warisan budaya (positif) dari generasi masa
lalu
3. Materi kurikulum dipilih
berguna bagi penguasaan suatu disiplin ilmu
4. Materi kurikulum dipilih
karena dianggap bermanfaat bagi kehidupan umat manusia, untuk bekal di masa
kini dan masa yang akan dating.
5. Materi kurikulum dipilih
karena sesuai dengan kebutuhan dan minat anak didik (siswa) dan kebutuhan
masyarakat.
4.
Pemilihan dan Pengorganisasian Pengalaman Belajar
Setelah materi kurikulum
dipilih dan diorganisasikan, langkah selanjutnya adalah memilih dan
mengorganisasikan pengalaman belajar. Cara pemilihan dan pengorganisasian
pengalaman belajar dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai pendekatan,
strategi metode serta teknik yang disesuaikan dengan tujuan dan sifat materi
yang akan diberikan.
5.
Evaluasi Kurikulum
Evaluasi kurikulum dimaksudkan
untuk menelaah kembali apakah kegiatan yang telah dilakukan itu sesuai dengan
tujuan yang telah ditetapkan. McNeil (1977;134) mengungkapkan ada 2 hal yang
perlu mendapatkan jawaban dari penilaian kurikulum, yaitu (1) apakah
kegiatan-kegiatan yang dikembangkan dan diorganisasikan itu dapat memungkinkan
tercapainya tujuan pendidikan yag dicita-citakan dan (2) apakah kurikulum yang
telah dikembangkan itu dapat diperbaiki dan bagaimana cara memperbaikinya?
Setelah diperoleh jawaban atas dua pertanyaan tersebut barulah langkah
selanjutnya memutuskan dan menetapkan bahwa kurikulum itu diberlakukan dan
dilasanakan. Penilaian pada dasarnya merupakan suatu proses pembuatan
pertimbangan terhadap suatu hal. Screven dalam Nurgiyantoro (1988)
mengemukakan bahwa penilaian itu terdiri atas 3 komponen, yaitu pengumpulan
informasi, pembuatan pertimbangan, dan pembuatan keputusan.
Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum
Beberapa prinsip yang umum
digunakan dalam pengembangan kurikulum, antara lain prinsip berorientasi pada
tujuan, kontinuitas, fleksibilitas, dan integritas.
1. Prinsip Berorientasi pada
Tujuan
Kurikulum sebagai suatu
system, memiliki komponen tujuan, materi, metode, dan evaluasi. Komponen tujuan
merupakan fokus bagi komponen-komponen lainnya dalam pengembangan system
tersebut. Maka dari itu pengembangan kurikulum harus berorientasi pada tujuan.
Prinsip ini menegaskan bahwa tujuan merupakan arah bagi pengembangan
komponen-komponen lainnya dalam pengembangan kurikulum, sehingga tujuan
kurikulum harus jelas dan dan harus komperhensif meliputi berbagai aspek domain
tujuan, baik kognitif, afektif, maupun psikomotor.
2.
Prinsip Kontinuitas
Prinsip kontinuitas
dimaksudkan bahwa perlu kesinambungan, khususnya kesinambungan bahan atau
materi kurikulum antar jenis dan jenjang program pendidikan. Materi kurikulum
harus memiliki hubungan hierarkis fungsional. Untuk itu, dalam pengembangan
materi kurikulum harus memperhatikan minimal dua aspek kesinambungan, yaitu (1)
materi kurikulum yang diperlukan pada sekolah (tingkat) yang ada di atasnya
harus sudah diberikan pada sekolah (tingkat) yang di bawahnya dan (2) materi
yang sudah diajarkan atau diberikan pada sekolah (tingkat) yang ada di bawahnya
tidak perlu lagidiberikan pada sekolah (tingkat) yang ada di atasnya. Kontinuitas
atau kesinambungan juga perlu memperhatikan antara berbagai bidang studi atau
mata pelajaran sehingga perlu diupayakan agar tidak terjadi tumpang tindih
materi antara pelajaran yang satu dengan yang lainnya maka ada sebuah solusi
yaitu dengan menyusun scope dan sequence setiap mata pelajaran
pada tiap mata pelajaran jenis dan jenjang program pendidikan. Scope artinya
ruang lingkup, sedangkan Sequence artinya urutan atau sistematika
3.
Prinsip Fleksibilitas
Fleksibilitas sebagai
salah satu prinsip pengembangan kurikulum dimaksudkan adanya ruang gerak yang
memberikan sedikit kelonggaran dalam melakukan atau mengambil suatu keputusan
tentang suatu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pelaksana kurikulum di
lapangan. Implementasi kurikulum pada tataran yang sebenarnya akan terkait
degnan keragaman kemampuan sekolah untuk menyediakan tenaga dan fasilitas bagi
berlangsungnya suatu kegiatan yang harus dilaksanakan, dan keragaman sumber
daya pendidikan secara menyeluruh dan perbedaan demografis, geografis, dan faktor-faktor
pendukung pendidikan lainnya. Prinsip fleksibilitas juga terkait dengan adanya
kebebasan siswa dalam memilih program studi yang dipilih, fleksibilitas juga
perlu diberikan bagi guru dalam mengembangkan kegiatan-kegiatan pembelajaran
asal tidak menyimpang jauh dari apa yang sudah digariskan kurikulum, kebebasan
disini meliputi menjabarkan tujuan-tujuan, memilih materi pelajaran yang
sesuai, memilih strategi dan metode, dan membuat kriteria-kriteria yang
objektif dan rasioinal.
4.
Prinsip Integritas
Integritas yang dimaksud
disini adalah keterpaduan, artinya pengembangan kurikulum harus dilakukan
dengan menggunakan prinsip keterpaduan. Prinsip ini menekankan bawa kurikulum
harus dirancang untuk mampu membentuk manusia yang utuh, pribadi yang integrated,
mampu selaras dengan lingkungan hidup sekitarnya, mampu menjawab berbagai
persoalan yang dihadapi dalam kehidupannya.
Keterampilan atau kecakapan hidup (life skills) dapat
dipilah menjadi 5 kategori yaitu:
- Keterampilan mengenal diri sendiri (self awareness) atau keterampilan personal (personal skill).
- Keterampilan berpikir rasional (thinking skill).
- Keterampilan social (social skill)
- Keterampilan akademik (academic skill).
- Keterampilan vokasional (vocational skill).
Tujuan Pembelajaran Umum
Hakikat Tujuan Pembelajaran Umum
Bloom (1977) membagi
tujuan pembelajaran menjadi tiga kawasan menurut jenis kemampuan yang
tercantum di dalamnya. Kemampuan mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis,
mensintesis, dan mengevaluasi termasuk dalam jenjang kemampuan Kognitif. Kemampuan
meniru melakukan suatu gerak, memanipulasi gerak, merangkaikan berbagai
gerakan, melakukan gerakan dengan tepat dan wajar merupakan bagian dari kawasan
Psikomotor. Tujuan yang berintikan kemampuan bersikap disebut tujuan
dalam kawasan Afektif. Tujuan ini meliputi penerimaan (receiving), pemberian
respon (responding), penilaian (valuing), pengorganisasian (organization), dan
karakteristik (characterization).
Tujuan pembelajaran dalam kawasan manapun harus dapat
dirumuskan dalam kalimat dengan kata kerja yang operasional. Dengan kata lain,
suatu TPU harus dapat diukur (measurement) dan perubahan tingkah laku
yang terjadi setelah pembelajaran harus dapat diamati (observable).
Kalimat siswa akan dapat menjelaskan dan menguraikan sesuatu
lebih tepat digunakan daripada siswa dapat mengerti atau mengetahui sesuatu.
Jenis-jenis Tujuan Pembelajaran dan Perumusannya
1) Kawasan
Kognitif
Kawasan kognitif merliputi
tujuan pendidikan yang berkenaan dengan ingatan atau pengenalan terhadap
pengetahuan dan pengembangan kemampuan intelektual dan keterampilan berpikir.
Dalam bentuk gambar taksonomi tujuan pembelajaran
untuk kawasan kognitif menurut Bloom tampak sebagai berikut.
Secara
singkat setiap jenjang taksonomi pendidikan dalam kawasan kognitif tersebut
dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Aspek Pengetahuan, meliputi
perilaku-perilaku (behaviors) yang menekankan pada kemampuan mengingat (remembering),
seperti mengingat ide dan fenomena atau peristiwa. Mengingat istilah dan fakta,
mengingat rumus, mengingat isi peraturan perundangan, dan definisi.
2. Aspek Pemahaman, meliputi perilaku
menerjemahkan, menafsirkan, menyimpulkan atau mengekstrapolasi
(memperhitungkan) konsep dengan menggunakan kata-kata atau simbol-simbol lain
yang dipilihnya sendiri
3. Aspek Penerapan, meliputi penggunaan
konsep atau ide, prinsip atau teori, dan prosedur atau metode yang telah
dipahami siswa ke dalam praktik memecahkan masalah atau melakukan suatu
pekerjaan.
4. Aspek Analisis, meliputi perilaku
menjabarkan atau menguraikan (breakdown) konsep menjadi bagian-bagian
yang lebih terperinci dan menjelaskan keterkaitan atau hubungan antar
bagian-bagian tersebut.
5. Aspek Sintesis, berkenaan dengan
kemampuan menyatukan bagian-bagian sesuatu secara terintegrasi menjadi
bentuk tertentu yang semula belum ada.
6. Aspek Evaluasi, berarti suatu kemampuan
membuat penilaian (judgement) tentang nilai (value) untuk maksud
tertentu.
2) Kawasan Afektif
Kawasan afektif, meliputi
tujuan pendidikan yang berkenaan dengan minat, sikap dan nilai serta
pengembangan penghargaan dan penyesusaian diri. Kawasan ini dibagi 5 jenjang
yaitu penerimaan (receiving), pemberian respon (responding),
pemberian nilai atau penghargaan (valuing), pengorganisasian (organization)
dan karakterisasi (characterization).
3.
Kawasan Psikomotor
Kawasan psikomotor merupakan kawasan yang ke-3 yang
berkenaan dengan otot, ketrampilan motorik atau gerak yang membutuhkan
koordinasi otot (neuromuscular coordination). Elizabeth Jane Simpson (1966) dan
Anita J. Harrow (1977) membagi kawasan psikomotor menjadi 6 tingkat, yaitu
gerak refleks, gerak fundamental dasar, gerak terampil, dan komunikasi wajar.
Dave (1967) mengklasifikasikan ke dalam 5 tahapan dalam pembelajaran
keterampilan yang meliputi aspek peniruan, penggunaan, ketepatan, perangkaian,
dan naturalisasi.
Merumuskan Tujuan Pembelajaran Khusus
Rumusan TPK dengan Format ABCD
TPK harus benar-benar mengukur perilaku yang terdapat
didalamnya. Unsur-unsur itu dikenal dengan rumusan ABCD, yang berasal dari 4
kata sebagai berikut:
A = Audience
B = Behavior
C = Condition
D = Degree
Prinsip-prinsip Merumuskan TPK
a. Perumusan TPK harus
mengandung satu pengertian atau tidak mungkin ditafsirkan kedalam pengertian
yang lain.
b. Perumusan TPK harus
berorientasi pada hasil belajar dan bukan proses belajar
Hakikat Perumusan Tujuan Pembelajaran Khusus
Pengertian Tujuan Pembelajaran Khusus
Tujuan pembelajaran khusus merupakan terjemahan dari
kata bahasa inggris, yaitu spesifik instructional objective. Dalam literature
terdapat pula kata objective atau enabling objective yang berarti tujuan
pembelajaran khusus (TPK), untuk membedakannya dari kata general instructional
operasinal yang menunjukan jenjang taksonomi tujuan pembelajaran dalam kawasan
psokomotor.
Ruang Lingkup Evaluasi Hasil Belajar
1. Pengertian Evaluasi
Evaluasi adalah kegiatan
untuk mengetahui apakah suatu program telah berhasil dan efisien atau tidak,
dalam evaluasi makna terkandung di dalamnya adalah berupa skor yang diperoleh
siswa, kemudian mengkajinya dan menjadikan hasil kajian sebagai suatu kesimpulan
apakah memuaskan atau tidak, lulus atau tidak. Pengertian evaluasi meliputi
pengertian tes dan pengukuran. Pengukran adalah suatu kegiatan untuk
mendapatkan informasi berupa data kuantitatif. Salah satu alat ukurnya adalah
tes dan hasilnya dinamakan skor (hasil pengkuran).
2. Makna Evaluasi
Evaluasi mempunyai makna
bagi berbagai pihak. Evaluasi hasil belajar siswa bermakna bagi semua komponen
dalam proses pembelajaran terutama siswa, guru, pembimbing sekola, dan orang
tua siswa.
3. Tujuan dan Fungsi Evaluasi
Tujuan utama dari
melakukan evaluasi dalam proses pembelajaran adalah untuk mendapatkan informasi
yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan pembelajaran olehsiswa sehingga
dapat diupayakan tindak lanjutnya. Tindak lanjut itu sendiri merupakan salah
satu fungsi evaluasi, yang antara lain berupa: mendiagnosis kesulitan belajar
siswa, dan menentukan kelulusan siswa.
4. Teknik dan Alat Evaluasi
Ada beberapa teknik dan
alat evaluasi yang dapat digunakan sebagai sarana untuk memperoleh informasi
tentang keadaan belajar siswa. Penggunaan teknik dan alat itu harus disesuaikan
dengan minat tujuan melakukan evaluasi, waktu yang tersedia, sifat tugas yang
dilakukan siswa dan banyaknya materi yang sudah disampaikan. Teknik evaluasi
yang memungkinkan dan dapat dengan mudah digunakan adalah tes, observasi atau
pengamatan dan wawancara.
Metode Pembelajaran
Hakikat Metode Pembelajaran
1)
Pengertian dan fungsi Metode Pembelajaran
Metode secara harafiah
berarti suatu cara yang teratur atau yang telah dipikirkan secara mendalam
untuk mencapai sesuatu. Dengan demikian metode pembelajaran dapat diartikan
sebagai cara yang telah direncanakan oleh guru untuk mencapai suatu tujuan
pembelajaran.
2)
Kedudukan Metode dalam mencapai tujuan pembelajaran
Hakikat system adalah
adanya integrasi setiap komponen dalam mencapai tujuan dan ada saling
ketergantungan antara komponen yang satu dengan komponen lainnya. Demikian juga
halnya degnan metode pembelajaran, kedudukannya dalam mencapai tujuan
pembelajaran hanyalah merupakan salah satu bagian dari sejumlah komponen
pembelajaran.
Pemilihan Metode Pembelajaran
1) Jenis-jenis Metode
Pembelajaran
- Metode Ceramah (lecture)
- Metode demonstrasi
- Metode penampilan
- Metode diskusi
- Metode studi mandiri
Media Pembelajaran
Pengertian Media Pembelajaran
Media berasal dari kata
latin yang merupakan bentuk jamak dari kata medium yang berarti pengantara.
Oleh karena itu, secara harafiah media dapat diartikan sebagai perantara atau
pengantar pesan, namun secara umum media diartikan sebagai alat komunikasi yang
membawa pesan dari sumber ke penerima.
Tujuan Penggunaan Media Pembelajaran
Apabila kita ingat
kejadian di dalam kelas, sesungguhnya yang terjadi adalah peristiwa komunikasi
yang berlangsung antara guru dengan para siswanya atau antara siswa dengan
siswa. Media pembelajaran digunakan agar pesan pengetahuan yang diberikan oleh
guru sebagai seorang komunikator dapat dengan efektif sampai kepada siswa.
Manfaat Media dalam Pembelajaran
Dalam pengertian secara
harafiah media diartikan sebagai perantara atau pengantar pesan, dengan
demikian dapat kita ketahui bahwa media bermanfaat untuk memberikan pesan
dengan baik diterima oleh siswa dengan berbagai media atau perantara yang ada.
Sumber Belajar
Pengertian Sumber Belajar
Kata sumber sangat erat kaitannya dengan asal yang
mendukung terjadinya suatu peristiwa dalam peristiwa belajar, misalnya sumber
belajar tidak lain adalah suatu yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan
pembelajaran.
Jenis-jenis Sumber Belajar
1) Sistem Pelayanan
- Sistem Pelayanan Individual
- Sistem Pelayanan Klasikal
2) Bahan Pembelajaran
Bahan pembelajaran disini
tidak terbatas pada bahan yang dirancang berdasarkan kurikulum tertentu.
Sifatnya bias independent (berdiri sendiri) membicarakan topik tertentu meski
dalam penggunaannya tetap mengacu pada kebutuhan kurikulum yang ada.
Bentuk Bahan dan Kegiatan Pembelajaran
Bentuk Kegiatan Pembelajaran
- Guru sebagai fasilitator dan siswa belajar sendiri.
- Guru sebagai penyaji materi pelajaran yang dipilih dan dikembangkan sesuai dengan tujuan pembelajaran.
Pengembangan Rencana Pembelajaran
Pengembangan merupakan suatu system, yang terdiri dari
berbagai komponen yang saling berhubungan dan mempengaruhi. Komponen tersebut
adalah tujuan, materi, metode, dan evaluasi. Dari keempat komponen pembelajaran
itu, tujuan dijadikan focus utama pengembangan artinya ketiga komponen lainnya
harus dikembangkan dengan mengacu pada komponen tujuan.
Hubungan Kurikulum dan Pembelajaran
Hakikat
Kurikulum
Hakikatnya kurikulum adalah seperangkat rencana dan
peraturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (UUSPM 1989).
Hakikat
Pembelajaran
Pembelajaran pada hakikatnya merupakan suatu proses
komunikasi transaksional yang bersifat timbale balik.
Hubungan
Kurikulum dan Pembelajaran
Kurikulum sebagai program sedangkan pembelajaran
sebagai kurikulum aktualnya atau dengan kata lain pembelajaran sebagai
impelmentasi dari rencana yang di tetapkan.
C. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun
kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah,
kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender
pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
III.
PENGEMBANGAN SILABUS
A. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau
kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi ,
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber
belajar.
B. Prinsip Pengembangan Silabus
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam
silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan
penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus
saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara
kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar,
sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian
kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar,
sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi
keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di
sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah
kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
C. Unit Waktu Silabus
1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu
yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di
tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan
per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan
silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata
pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi
SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
D. Pengembang Silabus
Pengembangan
silabus dapat dilakukan oleh para guru
secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa
sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat
Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1. Disusun secara mandiri oleh
guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta
didik, kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya.
2. Apabila guru mata pelajaran
karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri,
maka pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru
mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh
sekolah/madrasah tersebut.
3. Di SD/MI semua guru kelas,
dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di
SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh
guru yang terkait.
4. Sekolah/Madrasah yang belum
mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan
sekolah-sekolah/madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk
bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh
sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5. Dinas Pendidikan/Departemen
yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi
penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru
berpengalaman di bidangnya masing-masing.
E. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1.
Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum
pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.
urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu
dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang
ada di SI;
b.
keterkaitan antara standar
kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.
keterkaitan antara standar
kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2.
Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang
pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.
potensi peserta didik;
b.
relevansi dengan
karakteristik daerah,
c.
tingkat perkembangan fisik,
intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d.
kebermanfaatan bagi peserta
didik;
e.
struktur keilmuan;
f.
aktualitas, kedalaman, dan
keluasan materi pembelajaran;
g.
relevansi dengan kebutuhan
peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.
alokasi waktu.
3.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui
interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka
pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman
belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran
yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat
kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran
disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar
dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.
Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan
yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai
kompetensi dasar.
c.
Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus
sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
b
Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran
minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman
belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4. Merumuskan
Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator
merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan
perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik
peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan
dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator
digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik
dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan
non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran
sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan
portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh,
menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta
didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi
informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.
Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian
kompetensi.
b.
Penilaian menggunakan acuan kriteria;
yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti
proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap
kelompoknya.
c.
Sistem yang direncanakan adalah sistem
penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih,
kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah
dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
d.
Hasil penilaian dianalisis untuk
menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran
berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di
bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah
memenuhi kriteria ketuntasan.
e.
Sistem penilaian harus disesuaikan
dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya,
jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi
harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik
wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa
informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan
Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap
kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata
pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus
merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang
dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan
Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau
bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan
elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada
standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
F. Contoh
Model Silabus
Dalam
menyusun silabus dapat menggunakan salah satu format yang sesuai dengan
kebutuhan satuan pendidikan. Pada dasarnya ada dua jenis, yaitu jenis kolom
(format 1) dan jenis uraian (format 2). Dalam menyusun format urutan KD, urutan
penempatan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator dan seterusnya
dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, sejauh tidak mengurangi
komponen-komponen dalam silabus.
Format 1
CONTOH SILABUS
Nama
Sekolah
: SD Legoso Indah, Ciputat
Jakarta
Mata Pelajaran
: Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas/semester : IV/2
Standar Kompetensi : 2. Mengenal
sumber daya alam, kegiatan ekonomi, dan kemajuan teknologi di lingkungan
kabupaten/kota dan provinsi
Kompetensi Dasar : 2.3 Mengenal
perkembangan teknologi produksi, komunikasi, dan transportasi serta pengalaman
menggunakannya
Alokasi Waktu : 12 x 35 Menit
Materi
Pokok/ Pembelajaran
|
Kegiatan
Pembelajaran
|
Indikator
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber
Belajar
|
Perkembangan teknologi produksi, komunikasi, dan transportasi
|
·
Mengenal berbagai teknologi
produksi yang digunakan di daerah setempat: bahan makanan, peralatan dan
lain-lain.
· Mencari
informasi cara memproduksi “tahu”
Kediri pada masyarakat masa lalu dan masa kini
·
Membuat dan membaca
diagram/grafik tentang proses memproduksi ”tahu” Kediri dari kekayaan alam
yang tersedia
· Mengenal
bahan baku yang dapat diolah menjadi beberapa jenis ”tahu” Kediri
|
· Mengenal
jenis-jenis teknologi untuk produksi yang digunakan oleh masyarakat pada masa
lalu dan masa sekarang.
· Membuat
diagram alur tentang proses produksi dari kekayaan alam yang tersedia
·
Mengenal bahan baku untuk
produksi barang
|
Tes tertulis:
Uraian tetang Perkembangan teknologi produksi
|
3 x 35 menit
|
·
Gambar alat produksi ”tahu”
·
Pabrik tahu
·
Buku IPS kelas IV semester
2
·
Majalah/ koran/media elektronik
|
·
Melakukan pengamatan alat-alat teknologi
komunikasi yang digunakan masyarakat Kediri pada masa lalu dan masa kini
·
Memberikan contoh/mende- monstrasikan
cara-cara penggunaan alat teknologi komunikasi pada masa lalu dan masa kini
|
·
Mengenal alat-alat
teknologi komunikasi yang digunakan masyarakat pada masa lalu dan masa kini.
·
Menunjukkan cara penggunaan
alat teknologi komunikasi pada masa lalu dan masa sekarang.
|
Non tes:
Lembar pengamatan
|
3 x 35 menit
|
·
Gambar-gambar alat
komunikasi
·
Buku IPS kelas IV semester
2
·
Majalah/ koran/media elektronik
|
|
·
Memberikan contoh
jenis-jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa kini
·
Melakukan pengamatan jenis-jenis teknologi transportasi di Kediri pada
masa lalu dan masa kini
·
Mendiskusikan perbedaan
jenis-jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa kini
|
·
Mengenal jenis teknologi
transportasi pada masa lalu dan masa sekarang.
|
Tes tertulis:
Bentuk uraian tentang
teknologi transportasi
|
5 x 35 menit
|
·
Gambar-gambar alat
transportasi
·
Buku IPS kelas IV semester
2
·
Majalah/ koran/media elektronik
·
Lingkungan sekitar
|
|
·
Bercerita tentang pengalaman mengguna kan
teknologi transportasi
|
· Menceritakan
pengalaman menggunakan teknologi transportasi
|
Catatan
: Pengambilan contoh ”tahu” merupakan karakteristik daerah
Kediri yang dapat dimuat ke dalam kegiatan pembelajaran. Sekolah/madrasah pada
daerah lain harus menyesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
Format 2
CONTOH
SILABUS
Nama Sekolah
|
:
|
SMP ... Padang, Sumatera Barat
|
Mata Pelajaran
|
:
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
Kelas/Semester
|
:
|
VII/1
|
I. Standar Kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
II. Kompetensi Dasar : 1.1
Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang
berlaku dalam masyarakat
III.
Materi
Pokok/Pembelajaran: Sikap positif terhadap norma-norma,
kebiasaan,adat istiadat, peraturan yang berlaku di masyarakat
IV.
Kegiatan
Pembelajaran:
·
Mencari informasi dari
berbagai sumber tentang norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
·
Mencari informasi dari
berbagai sumber tentang kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
·
Mencari informasi dari
berbagai sumber tentang adat-istiadat yang berlaku dalam masyarakat Minang
Kabau
·
Mencari informasi dari
berbagai sumber tentang peraturan yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
·
Mendiskusikan perbedaan
macam-macam norma yang berlaku di masyarakat Minang Kabau
·
Mencari informasi akibat dari
tidak mematuhi norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku
dimasyarakat Minang Kabau
· Membuat laporan
V.
Indikator
:
·
Menjelaskan pengertian
norma-norma dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat
·
Menjelaskan pengertian
kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat
·
Memberi contoh norma-norma,
kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat
·
Menunjukkan sikap mematuhi
norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat
VI. Penilaian:
- Tes tertulis dalam bentuk uraian
- Perilaku siswa dalam bentuk laporan
VII. Alokasi Waktu : 4 x 40 menit
VIII. Sumber Belajar:
- Buku Teks PKn Kelas VII
- Perpustakaan
- Narasumber
G. Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam
implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran,
dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara
berkelanjutan dengan memperhatikan masukan
hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan
pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran.
IV. PELAKSANAAN PENYUSUNAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN
PENDIDIKAN
A. Analisis Konteks
1. Mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
2. Menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan
program-program.
3. Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan
lingkungan sekitar: komite sekolah,
dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi
profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial
budaya.
B. Mekanisme Penyusunan
1. Tim Penyusun
Tim penyusun KTSP pada
SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah
sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan
komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. di Supervisi dilakukan oleh dinas yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP
dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs,
MA dan MAK terdiri atas guru, konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua
merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah,
dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh
departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus
(SDLB,SMPLB, dan SMALB) terdiri atas
guru, konselor, kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam
kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak
lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan.
2. Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan
perencanaan sekolah/ madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja
dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang
diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar
meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi,
pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan
diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan
Dokumen
KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah
mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat
kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP,
dan tingkat propinsi untuk SMA dan SMK
Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku
oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan
diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB,
dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan
dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan.
Fungsi, Peranan Perencanaan Pembelajaran
1. Pembelajaran
sebagai suatu sistem yang bertujuan yang harus direncanakan oleh guru
berdasarkan pada kurikulum yang berlaku.
2. Perencanaan
pengajaran mencakup kegiatan merumuskan tujuan pembelajaran, merumuskan
isi/materi pelajaran yang harus dipelajari, merumuskan kegiatan belajar dan
merumuskan sumber belajar/media pembelajaran yang akan digunakan serta
merumuskan evaluasi belajar.
3.
Fungsi
perencanaan pengajaran sebagai pedoman kegiatan guru dalam mengajar dan pedoman
siswa dalam kegiatan belajar yang disusun secara sistematis dan sistemik.
Prinsip perencanaan pengajaran yang harus diperhatikan adalah:
a.
Perencanaan pengajaran harus berdasarkan kondisi
siswa.
b.
Perencanaan pengajaran harus berdasarkan kurikulum
yang berlaku.
c.
Perencanaan harus memperhitungkan waktu yang
tersedia
d.
Perencanaan pengajaran harus merupakan urutan
kegiatan belajar-mengajar yang sistematis.
e.
Perencanaan pengajaran bila perlu lengkapi dengan
lembaran kerja/tugas dan atau lembar observasi.
f.
Perencanaan pengajaran harus bersifat fleksibel.
g.
Perencanaan pengajaran harus berdasarkan pada
pendekatan sistem yang mengutamakan keterpaduan antara tujuan, materi, kegiatan
belajar dan evaluasi.
Prosedur Pengembangan Program Pembelajaran
a.
Program pengajaran di sekolah dilaksanakan dalam jangka waktu belajar tertentu.
Program pengajaran yang menjadi tugas guru yaitu menyusun program pengajaran
catur wulanan dan program mingguan atau harian, yang disebut program persiapan
mengajar.
b.
Program caturwulan adalah program pengajaran yang harus dicapai selama satu
caturwulan, selama periode ini diharapkan para siswa menguasai pengetahuan,
sikap dan keterampilan sebagai satu kesatuan utuh.
c.
Program caturwulan dijabarkan dari Garis-garis besar Program Pengajaran
pada masing-masing bidang studi/mata pelajaran, di dalamnya terdiri atas: pokok
bahasan/sub-pokok bahasan, alokasi waktu, dan alokasi pertemuan kapan pokok
bahasan/sub-pokok bahasan tersebut disajikan.
d. Persiapan mengajar merupakan istilah baru sebagai pengganti dari
satuan pelajaran (satpel) pada kurikulum lama. Persiapan mengajar ini merupakan
program pengajaran untuk jangka waktu belajar mingguan atau harian.
e.
Langkah-langkah pengembangan persiapan mengajar secara umum dapat dilakukan melalui: a)
mempelajari Tujuan Pembelajaran Umum (TPU) yang ada dalam GBPP, b) merumuskan
Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK) berdasarkan TPU, c) menentukan materi/bahan
pelajaran, d) menentukan kegiatan belajar-mengajar, e) menetapkan alat, media,
dan sumber pelajaran, dan f) menentukan alat evaluasi.
Perencanaan memiliki urgensi yang sangat
bermanfaat dalam hal antara lain;
1)
Standar pelaksanaan dan pengawasan
2)
Pemilihan berbagai alternatif terbaik
3)
Penyusunan skala prioritas, baik sasaran maupun kegiatan
4)
Menghemat pemanfaatan sumber daya organisasi
5)
Membantu manager menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan
6)
Alat memudahkan dalam berkoordinasi dengan pihak terkait
7)
Alat meminimalkan pekerjaan yang tidak pasti
Manfaat yang lain dari perencanaan adalah;
1.
Menjelaskan dan merinci
tujuan yang ingin dicapai
2.
Memberikan pegangan dan
menetapkan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan
tersebut.
3.
Organisasi memperoleh standar
sumber daya terbaik dan mendayagunakan sesuai tugas pokok fungsi yang telah
ditetapkan.
4.
Menjadi rujukan anggota
organisasi dalam melaksanakan aktivitas yang konsisten prosedur dan tujuan
5.
Memberikan batas wewenang dan
tanggung jawab bagi seluruh pelaksana
6.
Memonitor dan mengukur
berbagai keberhasilan secara intensif sehingga bisa menemukan dan memperbaiki
penyimpangan secara dini.
7.
Memungkinkan untuk
terpeliharanya persesuaian antara kegiatan internal dengan situasi eksternal
8.
Menghindari pemborosan
Ruang Lingkup Dimensi Perencanaan Pembelajaran
Kegiatan
perencanaan memiliki ruang lingkup yang sangat luas terkait demensi waktu,
spasial, dan tingkatan dan teknis perencanaannya. Namun demikian ketiga demensi
tersebut saling kait-terkait dan beriteraksi. Masing-masing demensi tersebut
adalah sebagai berikut;
1. Perencanaan dari demensi waktu
Dari
demensi waktu perencanaan mencakup; (a) Perencanaan jangka panjang (long term
planning) berjangka 10 tahun keatas, bersifat prospektif, idealis dan belum
ditampilkan sasaran-sarana yang bersifat kualitatif. (b) Perencanaan jangka
menengah (medium term planning) berjangka 3 sampai 8 tahun, merupakan
penjabaran dan uraian rencana jangka panjang. Sudah ditampilkan sasaran-sasaran
yang diproyksikan secara kuantitatif, meski masih bersifat umum. (c)
Perencanaan jangka pendek (sort term planning) berjangka 1 tahunan disebut juga
perencanaan jangka pendek tahunan (annual plan) atau perencanaan operasional
tahuanan (annual opperasional planning)
2. Perencaan dari demensi spasial
Perencanaan
ini terkait dengan ruang dan batas wilayah yang dikenal dengan perencanaan
nasional (berskala nasional), regional (berskala daerah atau wilayah),
perencanaan tata ruang dan tata tanah (pemanfaatan fungsi kawasan tertentu).
3. Perencanaan dari demensi tingkatan teknis perencanaan
Dalam
demensi ini kita mengenal istilah (a) perencanaan makro (b) perencaan mikro (c)
perencanaan sektoral (d) perencaan kawasan dan (e) perencaan proyek. Perencaan
makro meliputi peningkatan pendapatan nasional, tingkat konsumsi, investasi
pemerintah dan masyarakat, ekspor impor, pajak, perbankan dsb. Perencanaan
mikro disusun dan disesuaikan dengan kondisi daerah. Perencanaan kawasan
memperhatikan keadaan lingkungan kawasan tertentu sebagai pusat kegiatan dengan
keunggulan komparatif dan kompetitif. Perencanaan proyek adalah perencanaan
operasional kebijakan yang dapat menjawab siapa melakukan apa, dimana,
bagaimana dan mengapa.
4. Perencanaan demensi jenis
Menurut
Anen (2000) sebagaimana dikutip Syaiful sagala meliputi ; (a) Perencanaan dari
atas ke bawah (top down planning), (b) perencanaan dari bawah ke atas (botton
up planning), (c) perencanaan menyerong kesamping (diagonal planning), dibuat
oleh pejabat bersama dengan pejabat bawah diluar struktur (d) perencanaan
mendatar (horizontal planning), yaitu perencanaan lintas sektoral oleh pejabat
selevel (e) perencanaan menggelinding (rolling planning) berkelanjutan mulai
rencana jangka pendek,menengah dan panjang.(f) perencanaan gabungan atas ke
bawah dan bawah ke atas (top down and button up planning), untuk mengakomodasi
kepentingan pusat dengan wilayah/daerah.
Dalam
kegitan pendidikan lingkup perencanaan meliputi semua komponen administrasi
sekolah dalam hal kurikulum, supervisi, kemuridan, keuangan, sarana dan
prasarana, personal, layanan khusus, hubungan masyarakat, media belajar, ketata
usahaan sekolah dsb. Atau berupa penentuan sasaran, alat, tuntutan-tuntutan,
taksiran, pos-pos tujuan, pedoman, kesepakatan (commitment) yang menghasilkan
program-program sekolah yang terus berkembang
TEORI dan KONSEP PERENCANAAN
Menurut Hudson dalam Tanner (1981) teori perencanaan
meliputi, antara lain; sinoptik, inkremental, transaktif, advokasi, dan radial.
Selanjutnya di kembangkan oleh tanner (1981) dengan nama teori SITAR sebagai
penggabungan dari taksonomi Hudson.
1. Teori Sinoptik
Disebut
juga system planning, rational system approach, rasional comprehensive
planning. Menggunakan model berfikir system dalam perencanaan, sehingga objek
perencanaan dipandang sebagai suatu kesatuan yang bulat, dengan satu tujuan
yang disbebut visi. Langkah-langkah dalam perencanaan ini meliputi ; (a)
pengenalan masalah, (b), mengestimasi ruang lingkup problem (c) mengklasifikasi
kemungkinan penyelesaian, (d) menginvestigasi problem, (e) memprediksi
alternative, (f) mengevaluasi kemajuan atas penyelesaian spesifik.
2. Teori incemental
Didasarkan
pada kemampuan institusi dan kinerja personalnya. Bersifat desentralisasi dan
tidak cocok untuk jangka panjang. Jadi perencanaan ini menekankan perencanaan
dalam jangka pendek saja. Yang dimaksud dengan desentralisasi pada teori ini
adalah si perencana dalam merencanakan objek tertentu dalam lembaga pendidikan,
selalu mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan.
3. Teori transactive
Menekankan
pada harkat individu yang menjunjung tinggi kepentingan pribadi dan bersifat
desentralisasi, suatu desentralisasi yang transactive yaitu berkembang dari
individu ke individu secara keseluruhan. Ini berarti penganutnya juga
menekankan pengembangan individu dalam kemampuan mengadakan perencanaan.
4. Teori advocacy
Menekankan
hal-hal yang bersifat umum, perbedaan individu dan daerah diabaikan. Dasar
perencanaan tidak bertitik tolak dari
pengamatan secara empiris, tetapi atas dasar argumentasi yang rasional,
logis dan bernilai (advocacy= mempertahankan dengan argumentasi). Kebaikan
teori ini adalah untuk kepentingan umum secara nasional. Karena ia meningkatkan
kerja sama secara nasional, toleransi, kemanusiaan, perlindungan terhadap
minoritas, menekankan hak sama, dan meningkatkan kesejahteraan umum.
Perencanaan yang memakai teori ini tepat dilaksanakan oleh pemerintah/ atau
badan pusat.
5. Teori radikal
Teori ini menekankan pentingnya kebebasan lembaga atau organisasi lokal
untuk melakukan perencanaan sendiri, dengan maksud agar dapat dengan cepat
mengubah keadaan lembaga supaya tepat dengan kebutuhan. Perencanaan ini
bersifat desentralisasi dengan partisipasi maksimum dari individu dan minimum
dari pemerintah pusat / manajer tertinggilah yang dapat dipandang perencanaan
yang benar.
6. Teori SITAR
Merupakan
gabungan kelima teori diatas sehingga disebut juga complementary planning
process. Teori ini menggabungkan kelebihan dari teori diatas sehingga lebih
lengkap. Karena teori ini memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat atau
lembaga tempat perencanaan itu akan diaplikasikan.
STRATEGI PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Pendekatan
(strategi) perencanaan pembelajaran terkait erat dengan struktur penduduk. Ada
empat pendekatan dalam perencanaan pembelajaran, yaitu ; (1) pendekatan
kebutuhan sosial (social demand approach), (2) pendekatan ketenagakerjaan
(manpower approach), (3) pendekatan untung rugi (cost and benefit), (4)
pendekatan cost eefectiveness, dan (5) pendekatan terpadu. Masing-masing
mempunyai kelebihan dan kelemahan.
1. Pendekatan kebutuhan sosial (sosial demand approach)
Pendekatan
model ini didasarkan atas keperluan masyarakat saat ini dan menitik beratkan
pada pemerataan pendidikan seperti wajib belajar (wajar 9 tahun). Kekurangannya
pendekatan model ini adalah; (1) mengabaikan alokasi dalam skala nasional, (2)
mengabaikan kebutuhan perencanaan ketenagakerjaan, (3) cenderung hanya menjawab
problem pemerataan dengan lebih mengutamakan kuantitas daripada kualitas
pendidikan.
2. Pendekatan ketenagakerjaan (manpower approach)
Pendekatan
ini mengutamakan keterkaitan system pendidikan dengan tuntutan kebutuhan tenaga
kerja. Membengkaknya angka pengangguran misalnya menjadi pendorong untuk
mempertemukan gape antara dunia pendidikan dengan dunia kerja. Upaya untuk hal
ini misalnya diberlakukannya system link and match, magang, pendidikan profesi,
pengembangan smk dsb.
3. Pendekatan untung rugi (cost and benefit)
Dalam
pendekatan ini dibuat perhitungan perbandingan antara biaya yang dikeluarkan
untuk penyelengaraan pendidikan serta keuntungan yang akan siperoleh dari hasil
pendidikan. Pendekatan ini melihat pendidikan sebagai upaya investasi yang
harus memberikan keuntungan nyata pada saat nanti.
4. Pendekatan cost efectiveness
Pendekatan
ini menitikberatkan pada pemanfaatan biaya secermat mungkin untuk mencapai
hasil pendidikan seoptimal mungkin, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Pendidikan ini diadakan jika benar-benar memberikan keuntungan yang relative
pasti. Seperti dibukannya program magister management, magister bisnis
administrasi, kursus-kursus dsb.
5. Pendekatan terpadu
Yaitu
dengan memadukan keempat pendekatan diatas sunaryo (2000)
Dalam hemat kami, pendekatan terpadu dapat
digunakan untuk menjembatani berbagai kepentingan akan tujuan output
pendidikan. Apalagi dalam islam dikenal akan adanya dua kebutuhan duniawi dan
ukhrowi sehingga pendekatan yang digunakan untuk pendidikan tentu semestinya
mencakup kedua kebutuhan tersebut.
MODEL PERENCANAAN PENDIDIKAN
Beberapa model perencanaan pendidikan yang patut diketahui, antara
lain:
a. Model Perencanaan Komperehensif
Model
ini terutama digunakan untuk menganalisis perubahan-perubahan dalam system pembelajaran
secara keseluruhan. Di samping itu berfungsi sebagai suatu patokan dalam
menjabarkan rencana-rencana yang lebih spesifik kea rah tujuan-tujuan yang
lebih luas.
b. Model Target Setting
Model
ini diperlukan dalam upaya melaksanakan proyeksi ataupun memperkirakan tingkat
perkembangan dalam kurun waktu tertentu. Dalam persiapannya dikenal:
1. Model untuk menganalisis demografis dan
proyeksi penduduk
2. Model untuk memproyeksikan enrolmen( jumlah
siswa terdaftar ) sekolah
3. Model untuk memproyeksikan kebutuhan tenaga
kerja.
c. Model Costing dan keefektifan biaya
Model
ini sering digunakan untuk menganalisis proyek-proyek dalam criteria efisien
dan efektifitas ekonomis. Dengan model ini dapat diketahui proyek yang paling
fleksibel dan memberikan suatu perbandingan yang paling baik di antara
proyek-proyek yang menjadi alternative penanggulangan masalah yang dihadapi.
Penggunaan model ini dalam pendidikan didasarkan
pada pertimbangan bahwa pendidikan itu tidak terlepas pada pertimbangan bahwa
pendidikan itu tidak terlepas dari masalah pembiayaan. Dan, dengan sejumlah
biaya yang dikeluarkan selama proses pendidikan, diharapkan dalam kurun waktu
tertentu dapat memberikan benefit tertentu.
d. Model PPBS
PPBS
(planning, programming, budgeting system) bermakna bahwa perencanaan,
penyusunan program dan penganggaran dipandang sebagai suatu system yang tak
terpisahkan satu sama lainnya. PPBS merupakan suatu proses yang komprehensif
untuk pengambilan keputusan yang lebih efektif. Beberapa ahli memberikan
pengertian, antara lain: Kast Rosenzweig (1979) mengemukakan bahwa PPBS
merupakan suatu pendekatan yang sistematik yang berusaha untuk menetapkan
tujuan, mengembangkan program-program, untuk dicapai, menemukan besarnya biaya
dan alternative dan menggunakan proses penganggaran yang merefleksikan kegiatan
program jangka panjang. Sedangkan Harry J. Hartley (1968) mengemukakan bahwa
PPBS merupakan proses perencanaan yang komprehensif yang meliputi program
budget sebagai komponen utamanya.
Dengan demikian proses perencanaan melalui
tahap-tahap seperti:
a.
Menentukan kebutuhan dasar antisipasi terhadap
perubahan lingkungan atau masalah yang muncul.
b.
Melakukan forecasting, menentukan program, tujuan,
misi perencanaan.
c.
Menspesifikasi tujuan.
d.
Menentukan standar performan.
e.
Menentukan alat/metode/alternatif pemecahan.
f.
Melakukan implementasi dan menilai.
g.
Mengadakan reviu.